Daftar UMP 2024 di Sejumlah Provinsi, dari Aceh hingga DKI

22 November 2023 7:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah buruh pabrik di Jalan Industri. Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah buruh pabrik di Jalan Industri. Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
ADVERTISEMENT
Sejumlah provinsi telah menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024. Penetapan UMP tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan.
ADVERTISEMENT
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengingatkan gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan UMP 2024 paling lambat pada 21 November 2023.
Dari puluhan provinsi yang sudah menetapkan UMP per Selasa (21/11), UMP Maluku Utara (Malut) sudah ditetapkan naik 7,5 persen dibandingkan 2023. Persentase kenaikan itu menduduki posisi tertinggi di seluruh provinsi Indonesia.
Sementara kenaikan UMP 2024 terendah adalah Gorontalo sebesar 1,19 persen, Aceh sebesar 1,38 persen, dan Sulawesi Selatan (Sulsel) sebesar 1,45 persen.
Berikut data UMP 2023 dari puluhan provinsi dan persentase kenaikannya yang dihimpun kumparan
ADVERTISEMENT
Sementara provinsi lainnya belum mengumumkan atau menaikkan.