Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Daging Kambing Dam Jemaah Haji Dikirim ke RI Dinilai Bisa Bantu Atasi Stunting
21 September 2023 17:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, menjelaskan pendistribusian daging hewan dam di Indonesia merupakan langkah inovasi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023. Inovasi ini dilakukan untuk memberikan nilai manfaat sosial lebih besar bagi masyarakat di Indonesia.
"Tidak sekadar manfaatnya untuk individu, personal, spiritual yang melaksanakan ibadah haji. Tapi tahun ini yang berhaji bisa memberi manfaat sosial horizontal bagi umat yang membutuhkan sekaligus mendukung program pemerintah dalam penuntasan stunting," kata Fadlul melalui keterangan tertulis usai penandatanganan MoU dengan Baznas, Kamis (20/9).
"BPKH bersama Baznas akan mendistribusikan daging hewan dam ini dengan memprioritaskan untuk masyarakat yang membutuhkan terutama di Daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar (3T) serta daerah yang terdampak bencana,” tambahnya.
Fadlul menyebut jemaah haji Indonesia dan juga para petugas haji yang melaksanakan ibadah haji pada 9 Dzulhijjah mayoritas merupakan haji tamattu, yakni melaksanakan umrah terlebih dahulu, baru kemudian ibadah haji.
ADVERTISEMENT
Sebagai konsekuensinya, mereka wajib membayar denda dengan menyembelih seekor kambing. Tahun ini, terkumpul 75 ribu kantong daging hewan dam yang berasal dari 3.117 ekor kambing, dengan rincian 2.674 ekor dari petugas dan 443 ekor dari jemaah haji Indonesia. Seluruh kambing disembelih di rumah potong hewan (RPH) Ukaisyah, dan siap dikirim ke Indonesia.
Sekretaris Badan BPKH, Juni Supriyanto, menambahkan program distribusi daging hewan dam ini sebelumnya diinisasi oleh BPKH pada tahun 2018. Berkat kerja sama lintas kementerian dan lembaga mulai dari Kemenag, Kemendag, Kementan, hingga Kemenkeu dan MUI, serta Baznas, program pengiriman daging hewan dam ke Indonesia dapat terwujud.
“Terkait pendistribusian, BPKH telah memiliki pengalaman sejak tahun 2020 terutama dengan adanya program kemaslahatan yakni Sedekah Qurban,” terang Juni Supriyanto.
ADVERTISEMENT
Pengelolaan daging hewan dam ini juga sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, juga mengikuti Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) No. 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Dam PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi tahun 2023.