Dalam 2 Bulan, Kerugian Masyarakat Akibat Investasi Bodong Capai Rp 149 Miliar

21 Februari 2022 19:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam Lumban Tobing. Foto: Jessica Helena Wuysang/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam Lumban Tobing. Foto: Jessica Helena Wuysang/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Aktivitas investasi ilegal masih marak terjadi dan merugikan masyarakat. Selama Januari-Februari 2022, Satgas Waspada Investasi (SWI) mencatat kerugian masyarakat akibat investasi ilegal mencapai Rp 149 miliar.
ADVERTISEMENT
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing, mengatakan kerugian tersebut disebabkan oleh entitas ilegal baik berupa pinjaman online (pinjol) atau gadai ilegal.
"Kerugian masyarakat akibat investasi ilegal pada 2022 mencapai Rp 149 miliar. Sementara dalam 10 tahun, kerugian masyarakat akibat investasi ilegal mencapai Rp 117,5 triliun. Ini memang sangat marak dan kegiatan seperti ini sangat merugikan masyarakat,” ujar Tongam dalam Media Briefing Satgas Waspada Investasi, Senin (21/2).
Adapun sejak awal tahun, Satgas Investasi telah menghentikan 21 entitas ilegal, 50 pinjol ilegal dan 5 kegiatan gadai ilegal. Menurut Tongam, jumlah entitas ilegal yang diberantas SWI mengalami penurunan sejak 2020. Pada 2019, SWI tercatat telah menghentikan 442 investasi ilegal, 1.493 pinjol ilegal dan 68 gadai ilegal.
ADVERTISEMENT
Aplikasi pinjaman online ilegal (pinjol) masih gentayangan di Google Play Store. Foto: Screenshot Google Play Store
Kemudian di 2020 SWI menutup lagi 347 entitas investasi ilegal, 1.026 pinjol ilegal serta 75 perusahaan gadai. "Di 2021 investasi ilegal menurun lagi 98 yang ditutup, pinjol menurun jadi 881, dan perusahaan gadai 17," ujar Tongam.
Meski menurun, namun oknum investasi bodong nyatanya masih tetap marak beroperasi di Indonesia. Untuk itu, Tongam pun mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dengan tawaran investasi ilegal. Menurutnya, masyarakat harus selalu ingat prinsip 2L yakni legalitas dan logis.
Apabila ditawari investasi, masyarakat harus mengecek legalitas perizinan produk dan juga badan hukum perusahaan yang menawarkan investasi. Selain itu, imbal hasil dan risiko yang ditawarkan juga harus logis.
“Investasi ilegal sangat syarat dengan janji dan keuntungan yang tidak wajar dalam waktu cepat. Jadi cepat kaya, cepat dapat mobil, cepat dapat rumah,” ujar Tongam.
ADVERTISEMENT