Dampak Virus Corona, Kedai Kopi hingga Restoran Terancam Gulung Tikar

18 Maret 2020 10:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kopi di Kedai Roti Nogat Foto: Intan Alfitry Novian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kopi di Kedai Roti Nogat Foto: Intan Alfitry Novian/kumparan
ADVERTISEMENT
Mewabahnya virus corona berimbas pada berbagai sektor ekonomi. Tak terkecuali unit Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) seperti kedai kopi dan restoran yang terancam gulung tikar.
ADVERTISEMENT
Pasalnya, UMKM khususnya di usaha food and beverage (F&B) tersebut akan langsung merasakan dampak dari imbauan agar masyarakat mengurangi tempat-tempat keramaian. Pemerintah menginstruksikan masyarakat untuk melakukan social distance dengan bekerja dan belajar dari rumah, selama masa darurat COVID-19 setidaknya sampai 29 Mei 2020.
"Menurut catatan HIPMI, teman-teman pelaku usaha restoran, kedai kopi dan sebagainya itu sudah mengalami penurunan sales sebesar kurang lebih 30 persen di beberapa hari ini semenjak adanya informasi sudah masuknya virus COVID-19 di Indonesia," ujar Ketua Bidang Industri, Perdagangan dan ESDM, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Rama Datau melalui keterangan resmi yang diterima kumparan, Senin (18/3).
Rama menambahkan, lesunya usaha kedai kopi hingga restoran tersebut akan menyebabkan pendapatan di akhir bulan menurun. Imbasnya, biaya operasional untuk bulan selanjutnya tak tertutup dan bisa berdampak pula saat nanti memasuki bulan Ramadhan dan lebaran.
ADVERTISEMENT
"Tentu di setiap bulan puasa sudah pasti sales itu akan turun dan di lebaran kita harus menyiapkan dana untuk THR. Bisa dibayangkan kalau "trend sales" terus seperti ini dan apalagi kalau makin terjadi penurunan maka akan banyak pengusaha-pengusaha UMKM di sektor F&B akan gulung tikar alias tutup," tegas Rama.
Ilustrasi makan enak di restoran Foto: dok.shutterstock
Maka dari itu, pihaknya meminta agar pemerintah memberikan insentif-insentif yang diperlukan dunia usaha seperti F&B ini. Misalnya, pertimbangan penghilangan pajak PB-1 dan juga PPH 21.
"Yang bisa segera dijalankan misalnya menghilangkan pajak PB-1 dan juga PPH 21 untuk gaji karyawan. Mengingat para pelaku usaha di sektor ini adalah para pengusaha muda dan pengusaha pemula yang memang juga mempunyai modal atau cashflow sangat terbatas," kata dia.
ADVERTISEMENT
Dia beralasan, dengan adanya insentif tersebut, minimal untuk sementara waktu bisa membantu dalam memperpanjang nafas dunia usaha membayar gaji dari pegawai-pegawai. Sebab, pihaknya berdalih cara tersebut untuk saat ini lebih baik ketimbang melakukan PHK terhadap karyawan.
"Selain itu mungkin juga bisa diubah khusus untuk PPH 25 untuk UMKM tahun ini dihilangkan dulu. Tujuannya adalah agar tidak terjadi pemutusan kerja dan gulung tikar, karena kalau itu terjadi maka akan timbul lagi masalah baru," pungkas Rama.