Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Dampak WNI Dilarang ke Arab Saudi, Penyelenggara Haji RI Bisa Rugi Rp 18,4 T
7 Februari 2021 8:22 WIB

ADVERTISEMENT
Kebijakan pemerintah Arab Saudi yang memberhentikan sementara waktu keluar-masuk 20 warga negara asing, termasuk dari Indonesia berdampak pada penyelenggaraan haji di dalam negeri. Penangguhan ini mulai berlaku mulai Rabu (3/2) pukul 21.00 malam waktu setempat.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Kesatuan Tren Travel Haji Umrah Indonesia, Artha Hanif, mencatat potensi kerugian akibat penundaan haji pada tahun ini mencapai Rp 18,4 triliun. Adapun angka tersebut secara rinci terbagi, Rp 14,2 triliun untuk haji reguler dan Rp 4,2 triliun untuk haji khusus atau VIP.
“Potensi kerugian gede, ini hitungan minimal ya,” katanya kepada kumparan, Sabtu (6/2).
Pemberlakuan penangguhan sementara WNI dan 19 negara lainnya ke Arab Saudi ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona. Selain warga negara asing, diplomat asing, praktisi kesehatan asing, dan keluarga mereka, dari 20 negara itu juga tidak boleh masuk.
Diakui Hanif, sejak corona mewabah setahun lalu, pelaku usaha mengaku berat dengan penundaan ibadah haji. Apalagi dengan kebijakan saat ini, bukan tidak mungkin penundaan serupa akan kembali terjadi.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, setiap tahun ada 221.000 jemaah haji yang berangkat, sementara untuk umrah ada sekitar 1 juta orang lebih. Pada tahun ini pemberangkatan haji rencananya akan dilaksanakan sekitar bulan Dzulqa'dah atau bulan Juli 2021.
Hanif berharap pemerintah Arab Saudi bisa segera menyelesaikan kebijakan penangguhan kepada jemaah dari Indonesia. Ia memperkirakan ibadah haji dan umrah ke depan akan semakin ketat.
“Evaluasi dan dicari mekanisme terbaik,” jelasnya.
Selama empat bulan terhitung sejak November hingga Februari 2021, menurut catatannya, terdapat 2.500 jemaah haji yang masih berada di Arab Saudi.