Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Pemerintah telah mencairkan anggaran program Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan program Keluarga Harapan (PKH) pada April 2020.
ADVERTISEMENT
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta III telah mencairkan Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebesar Rp 12,25 miliar yang diperuntukkan bagi 16.300 siswa dan Bidikmisi sebesar Rp 61 miliar yang diperuntukkan bagi 10.100 mahasiswa.
"Pencairan tersebut dalam rangka percepatan penyaluran bantuan sosial untuk penanganan COVID-19, sehingga telah dicairkan pada 8 April 2020 lalu," demikian dilansir kumparan dari keterangan resmi Setkab, Jumat (17/4).
Program Indonesia Pintar atau Kartu Indonesia Pintar (PIP/KIP) Kuliah/Bidikmisi Kemendikbud dianggarkan sebesar Rp 15,76 triliun. Bantuan PIP diberikan kepada anak usia sekolah yaitu usia 6-21 tahun berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Nilai bantuan per siswa yaitu SD senilai Rp 450 ribu, SMP senilai Rp 750 ribu dan SMA senilai Rp 1 juta. Untuk realisasi Program PIP atau KIP Kuliah atau Bidikmisi Kementerian Agama, pemerintah telah mencairkan Bantuan PIP Madrasah Tahap I (MI, MTs,& MA) pada tanggal 13 April sebesar Rp 182,28 miliar melalui KPPN Jakarta IV yang diperuntukkan bagi 530.591 siswa.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, anggaran PKH naik menjadi Rp 37,4 triliun dari sebelumnya Rp 29,13 triliun. Target penerimanya juga naik 800 ribu, dari 9,2 juta KPM (Keluarga Penerima Manfaat) menjadi 10 juta KPM.
Untuk bulan April saja, per tanggal 15 April 2020, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) telah mencairkan Rp 2,34 triliun untuk 9.066.786 KPM.
Sejak Januari 2020, anggaran mencapai Rp 16,4 triliun dari total pagu sebesar Rp 37,4 triliun. Data penyaluran ini sudah termasuk tambahan target Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebanyak 800 ribu KPM pada masa darurat Covid-19. PKH dialokasikan untuk maksimal 4 orang dalam satu keluarga.
Lebih rinci, besaran PKH untuk ibu hamil adalah Rp 3.750.000 per tahun, anak usia 0-6 tahun Rp 3.750.000 per tahun, anak SD/sederajat Rp 1.125.000 per tahun, anak SMP/sederajat Rp 1.875.000/tahun, SMA/sederajat Rp 2.500.000 per tahun, disabilitas berat Rp 3.000.000 per tahun, lansia usia 70 tahun ke atas Rp 3.000.000 pertahun.
ADVERTISEMENT
Saat terjadi pandemi COVID-19, PKH disalurkan tiap bulan sejak April 2020 dari yang biasanya triwulanan.