Dana Haji yang Dikelola Capai Rp 160 T, BPKH Jamin Transparan dan Akuntabel

21 November 2022 11:21 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
BPKH sosialisasikan pengelolaan keuangan haji. Foto: BPKH
zoom-in-whitePerbesar
BPKH sosialisasikan pengelolaan keuangan haji. Foto: BPKH
ADVERTISEMENT
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memastikan dana haji dikelola dengan baik. Kepala BPKH, Fadlul Imansyah, mengatakan dalam mengelola keuangan haji, pihaknya selalu berpegang pada asas prinsip syariah, kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan, dan akuntabel.
ADVERTISEMENT
Fadlul mengungkapkan hal tersebut bisa juga dilihat dari laporan keuangan BPKH yang 4 tahun beruntun mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP. Ia menjelaskan pihaknya juga memaksimalkan layanan digital.
“Dengan transformasi Digital yang dilakukan, upaya BPKH menjadi lembaga yang prudent juga semakin nyata, di mana jemaah tunggu dapat melihat saldo setorannya pada website dengan alamat https://va.bpkh.go.id," kata Fadlul melalui keterangan tertulis saat sosialisasi pengelolaan keuangan haji di Surakarta, dikutip pada Senin (21/11).
Fadlul Imansyah terpilih menjadi Plt Kepala BPKH periode 2022-2027. Foto: Dok. BPKH
"Pembagian nilai manfaat ke rekening virtual jemaah tunggu tersebut akan diperhitungkan dalam pembayaran setoran lunas jemaah pada saat akan berangkat haji," tambahnya.
Dalam empat tahun terakhir, dana haji yang dikelola BPKH telah bertumbuh dari sekitar Rp 112 triliun pada tahun 2018 hingga mencapai lebih dari Rp 160 triliun pada September 2022. Pendapatan nilai manfaat juga mengalami eskalasi hampir dua kali lipat dari sebesar Rp 5,7 triliun pada 2018 menjadi Rp 10,5 triliun pada 2021.
ADVERTISEMENT
Hingga saat ini, daftar tunggu haji sudah mencapai lebih 5,3 juta jemaah dengan rincian sebesar 5,2 juta jemaah tunggu haji reguler dan sekitar 112 ribu jemaah tunggu haji khusus. Kepada jemaah haji tunggu tersebut, setiap tahun dibagikan sebagian nilai manfaat yang diperoleh pada tahun berjalan.
Pada pemberangkatan haji 2022, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar oleh jemaah rata-rata sebesar Rp 39,9 juta, naik dari tahun 2019 rata-rata sebesar Rp 35,2 juta. Namun, kenaikan tersebut tidak dibebankan kepada jemaah ,melainkan dibebankan kepada hasil investasi yang ditampung dalam Virtual Account BPKH.
Sedangkan subsidi per jemaah sebesar Rp 59 juta juga diambilkan dari nilai manfaat hasil pengelolaan setoran awal jemaah. Berdasarkan angka tersebut, biaya riil haji untuk setiap jemaah tahun 2022 berkisar Rp 99 juta.
BPKH sosialisasikan pengelolaan keuangan haji. Foto: BPKH
Anggota Badan Pelaksana Bidang Penghimpunan, Penempatan, Investasi Langsung dan Investasi Lainnya BPKH, Harry Alexander, merasa sudah menjadi mandat BPKH untuk menginvestasikan dana haji calon jemaah secara syariah dan memberikan nilai manfaat yang optimal bagi jemaah haji dan kemaslahatan umat.
ADVERTISEMENT
"Di tahun 2023-2025 mendatang, BPKH memproyeksikan alokasi nilai manfaat akan meningkat secara proporsional, mengacu pada perkembangan yang terjadi di tahun-tahun sebelumnya," jelas Harry.
Harry berharap kinerja BPKH terus meningkat sehingga berdampak besar ke masyarakat atau calon jemaah haji. Ia menuturkan bakal terus mensosialisasikan khususnya pengelolaan dana haji agar semakin banyak masyarakat yang memahaminya.
"Selain itu, BPKH juga diharapkan dapat terus meningkatkan kinerja pelayanan untuk pelaksanaan ibadah haji yang khusyuk dan mabrur," tutur Harry.