Dana KJP Cair, Bank DKI Imbau Nasabah Tak ‘Serbu’ ATM

16 Mei 2020 10:33 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Safitri, salah satu orang tua murid, menunjukkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) saat berbelanja peralatan sekolah di Rommy Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (10/7). Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Safitri, salah satu orang tua murid, menunjukkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) saat berbelanja peralatan sekolah di Rommy Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (10/7). Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mencairkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) untuk tahap I pada Jumat (15/5). Meski demikian, penerima manfaat diminta untuk tetap mematuhi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
ADVERTISEMENT
PT Bank DKI, selaku penyalur dana untuk peserta KJP Plus dan KJMU, meminta agar penarikan dana di ATM bisa melalui protokol PSBB, salah satunya dengan menjaga fisik minimal 1 meter.
“Situasi saat ini kan masih rawan penyebaran COVID-19, kami meminta para nasabah yang ingin mencairkan dana KJP tetap menjaga jarak fisik minimal 1 meter, tidak berkerumun, dan wajib menggunakan masker tanpa terkecuali,” ujar Sekretaris Perusahaan Bank DKI Herry Djufraini, Sabtu (16/5).
Namun Herry mengimbau para nasabah pemegang KJP Plus maupun KJMU untuk menunda ke ATM jika terjadi kerumunan atau antrean panjang. Menurutnya, nasabah tak perlu terburu-buru menarik dananya secara bersamaan.
“Tidak perlu khawatir, dana yang menjadi hak penerima KJP tersimpan aman di Bank DKI. Tidak akan hilang sepeser pun. Jadi tidak harus terburu-buru dicairkan,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Herry melanjutkan, saat ini Bank DKI memiliki layanan transaksi nontunai melalui JakOne Mobile. Sehingga para nasabah KJP Plus dan KJMU bisa melakukan cek saldo hingga transaksi secara cashless untuk menghindari penyebaran virus corona.
Sejumlah berkas untuk mengurus pencairan KJP. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana mengatakan, selama masa PSBB ini penggunaan KJP Plus akan diperluas. Sehingga dana dari KJP Plus dapat digunakan untuk kebutuhan pangan, kesehatan, dan pendidikan.
Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta juga memutuskan untuk merelaksasi skema pencairan KJP Plus selama masa PSBB.
Misalnya pada masa normal, penerima KJP Plus untuk jenjang SD menerima dana sebesar Rp 250.000, pencairan dana akan dibagi menjadi dua bagian yakni dana rutin dan berkala. Dana rutin dicairkan setiap bulan sebesar Rp 135.000, dapat diambil tunai Rp 100.000 untuk digunakan di luar pendidikan. Kemudian sisa dana dibelanjakan nontunai.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, dana berkala sebesar Rp 115.000 per bulan dicairkan tiap 6 bulan sekali di akhir semester. Dana ini untuk dibelanjakan kebutuhan siswa secara nontunai.
"Skema ini sudah bisa dicairkan mulai bulan Mei 2020, dan berlaku selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)," jelasnya.
Sehingga di masa PSBB ini, besaran dana yang dapat dicairkan untuk siswa SD/SDLB/MI yakni Rp 250.000 setiap bulannya. Selanjutnya bagi siswa SMP/SMPLB/MTs/PKBM sebesar Rp 300.000 setiap bulan.
Sementara untuk siswa SMA/SMALB/MA mendapat bantuan dana sebesar Rp 450.000 setiap bulan. Selain itu, bagi siswa yang baru lulus SMA/SMK dan akan memasuki bangku kuliah akan mendapat dana bridging Rp 500.000.
Untuk KJMU, peserta akan mendapat bantuan Rp 1,5 juta setiap bulannya.
ADVERTISEMENT
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.
*****
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!