Dana Nasabah Maybank Rp 22 Miliar Raib, Bank Wajib Ganti Jika Dinyatakan Salah

6 November 2020 19:18 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi uang rupiah Foto: Maciej Matlak/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi uang rupiah Foto: Maciej Matlak/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Nasabah Maybank Indonesia, Winda D. Lunardi atau Winda Earl, kehilangan dana simpanannya di bank tersebut sebesar Rp 22 miliar. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Kepala Cabang Maybank Indonesia Cipulir berinisial A sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Terlepas dari proses hukum terhadap tersangka, nasib tabungan yang lenyap milik Winda Earl belum jelas. Muncul pertanyaan besar tentang siapa yang akan mengganti uang tersebut. Apakah Maybank Indonesia terkena kewajiban untuk memberikan penggantian dana nasabah atau pihak tersangka?
Menjawab pertanyaan tersebut, Staf Ahli Pusat Studi BUMN sekaligus Pengamat Perbankan & Mantan Assistant Vice President BNI, Paul Sutaryono mengatakan bahwa bank harus melakukan ganti rugi jika memang terbukti bersalah.
“Pada prinsipnya, setiap kasus harus diadakan penelitian lebih saksama. Jika ternyata nanti kesalahan pada bank, maka bank wajib mengganti dana yang hilang,” ujar Paul kepada kumparan, Jumat (6/11).
Paul menjelaskan, kesalahan pada bank yang dimaksud misalnya seperti data nasabah yang bersangkutan hilang. Menurut Paul, nasabah bisa mendapatkan ganti rugi dari pihak bank tanpa melalui gugatan maupun penetapan pengadilan. Namun, Paul mengatakan berdasarkan pada data otentik lengkap, nasabah sejatinya dapat mengajukan kasus itu kepada OJK sebagai otoritas sektor jasa keuangan.
ADVERTISEMENT
“Pasti OJK akan membantu sebagai intermediasi kasus untuk diselesaikan,” ujarnya.
Maybank Foto: Reuters
kumparan telah mencoba mengkonfirmasi kasus ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), namun panggilan telepon maupun pesan singkat ke Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Tirta Segara, belum direspons.
Jika mengacu ke regulasi yang ada, hubungan antara bank dan nasabah diatur dalam UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Pada Pasal 1 ayat 2, UU tentang Perbankan disebutkan:
"Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak."
Sedangkan definisi nasabah dijelaskan antara lain pada Pasal 1 ayat 16 dan 17 UU tentang Perbankan, "Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa bank. Salah satu jenis nasabah adalah nasabah penyimpan, yaitu nasabah yang menempatkan dananya di bank dalam bentuk simpanan berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan."
ADVERTISEMENT
Undang-undang perbankan sendiri mengatur sejumlah hal terkait perlindungan nasabah seperti menyangkut penyediaan informasi mengenai kemungkinan timbulnya risiko kerugian nasabah (Pasal 29) serta kerahasiaan data nasabah sebagai penyimpan dana dan simpanannya (Pasal 40).
Hubungan antara bank sebagai pelaku usaha dengan nasabah sebagai konsumen, juga terikat oleh UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen. Pada Pasal 7 huruf f dan g UU tersebut dinyatakan,
"Kewajiban pelaku usaha adalah:
f. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
g. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian."
Dalam UU Perlindungan Konsumen, tanggung jawab pelaku usaha atas kerugian yang diderita konsumen diatur pada Pasal 19, yang menyatakan:
ADVERTISEMENT
(1) Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
(2) Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus ini berawal ketika A menawarkan tabungan berjangka kepada Winda. Rupanya, A dan Winda saling kenal. Namun ternyata produk yang ditawarkan A tidak ada di Maybank Indonesia.
“Bahkan yang bersangkutan sendiri menawarkan ke korban ini untuk membuka rekening berjangka sementara rekening tersebut di MY (Maybank) tidak ada,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (6/11).
ADVERTISEMENT
Momentum ini lalu dipakai A untuk memalsukan data Winda. Pemalsuan data ini tentu untuk mendukung aksinya menguras rekening Winda.
“Jadi memalsukan data-datanya. Sehingga dari situ uangnya ditarik sama tersangka,” ujar Awi.
Setelah berhasil menguasai rekening dan menguras habis uang Winda, A lalu mengirim uang itu ke sejumlah temannya. Polisi belum mau mengungkap apa alasan A justru mendistribusikan uang ke sejumlah rekan.
“Tanpa seizin pemiliknya mengambil uang tersebut dikuras sampai habis. Dibagikan ke beberapa temannya," tambah dia.
Polisi juga belum mengungkapkan apa yang mendorong A menguras rekening Winda. Apakah memiliki utang atau ada motif lainnya. Yang pasti, teman-teman A yang jadi tempat menaruh uang bukan pegawai Maybank.
“Bukan, orang luar. Nanti biar penyidik saja yang mengungkap ya,” ucap dia.
ADVERTISEMENT