Dana Pemda yang Mengendap di Bank Masih Banyak, Rp 191,5 Triliun

23 Mei 2022 20:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Keuangan Sri Mulyani sosialisasi UU HPP di Bandung.  Foto: Dok. Ditjen Pajak
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani sosialisasi UU HPP di Bandung. Foto: Dok. Ditjen Pajak
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan total dana pemerintah daerah (pemda) yang mengendap di bank pada April 2022 mencapai Rp 191,57 triliun.
ADVERTISEMENT
Dia menyebut realisasi dana pemda yang mengendap di bank pada akhir April 2022 turun 5,33 persen dari posisi Maret 2022 yang sebesar Rp 202,35 triliun.
"Dana daerah di perbankan masih cukup tinggi Rp 191,5 triliun pada April 2022. Tapi ini lebih rendah daripada bulan sebelumnya," terang Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa, Senin (23/5).
Bendahara negara tersebut merinci dana pemda di bank hanya sekitar Rp 157 triliun pada Januari 2022, lalu naik menjadi Rp 183 triliun pada Februari 2022, naik kembali di bulan Maret 2022 menjadi Rp 202,35 triliun, dan turun menjadi Rp 191,57 triliun pada April 2022.
Jawa Timur menjadi daerah dengan saldo tertinggi di perbankan yakni mencapai Rp 24,17 triliun. Sebaliknya, daerah yang memiliki saldo terendah di bank adalah Kepulauan Riau sebesar Rp 1,07 triliun.
ADVERTISEMENT
Sri Mulyani mengatakan, belanja daerah turun 1,1 persen menjadi Rp 175,86 triliun pada April 2022 . Sementara belanja daerah di April 2021 mencapai Rp 177,87 triliun.
Untuk total penerimaan daerah dari porsi pajak naik 2,7 persen menjadi Rp 51,86 triliun per April 2022. Penerimaan ini khususnya berasal dari pajak yang bersifat konsumtif, yakni sektor hiburan, hotel, parkir, dan restoran.
"Hal ini mengindikasikan aktivitas ekonomi di daerah yang turut membaik selaras dengan kondisi ekonomi nasional," pungkasnya