Dana Pemerintah Rp 30 Triliun ke Bank BUMN Dorong Pertumbuhan Kredit 2,27 Persen

4 Agustus 2020 18:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Berada di Bank Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Berada di Bank Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pertumbuhan kredit perbankan nasional mencapai 2,27 persen, atau senilai Rp 5.576 triliun pada Juli 2020.
ADVERTISEMENT
Angka ini naik jika dibandingkan Juni 2020 yang hanya tumbuh 1,49 persen dan merupakan capaian terendah selama enam bulan.
Mulai merangkaknya kredit perbankan Juli 2020 karena pemerintah sudah mulai membuka area pariwisata. Selain itu, penempatan dana pemerintah Rp 30 triliun ke bank-bank BUMN juga berpengaruh.
"Realisasi penyaluran dana pemerintah yang ditempatkan di bank himbara sampai 27 Juli 2020 Rp 30 triliun, telah terealisasi Rp 49,7 triliun atau 165,5 persen terhadap alokasi dana Rp 30 triliun," kata Ketua Dewan Komisioner OJK dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (4/8).
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso saat konferensi pers terkait dampak virus corona di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Penempatan dana Rp 30 triliun dilakukan oleh pemerintah setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/ PMK.05/2020 tentang Penempatan Uang Negara Pada Bank Umum Dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional pada Juni lalu.
ADVERTISEMENT
Para nasabah bisa memanfaatkan dana murah ini untuk membangkitkan bisnis yang terdampak virus corona. Target yang dipasang pemerintah adalah kredit ini bisa dilebarkan menjadi tiga kali lipat.
"Ini adalah hal yang betul-betul kami monitor dan kami dorong agar target leverage 3 kali bisa tercapai. Dan kita dapat laporkan bank Himbara secara mingguan," ujarnya.