Dana Pensiunan Pupuk Kaltim Tertahan Rp 505 Miliar di Jiwasraya

6 Februari 2025 12:44 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat Dengar Pendapat PT Pupuk Indonesia, PT Pupuk Kalimantan Timur, PT Jiwasraya, dan IFG, di Komisi VI DPR, Senayan, Kamis (6/2/2025). Foto: Muhammad Fhandra Hardiyon/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rapat Dengar Pendapat PT Pupuk Indonesia, PT Pupuk Kalimantan Timur, PT Jiwasraya, dan IFG, di Komisi VI DPR, Senayan, Kamis (6/2/2025). Foto: Muhammad Fhandra Hardiyon/kumparan
ADVERTISEMENT
Direktur Utama (Dirut) PT Pupuk Kalimantan Timur (Kaltim) Budi Wahju Soesilo akan mempertimbangkan pemberian bantuan kepada para pensiunan Pupuk Kaltim imbas dana pensiunnya masih tertahan di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sebesar Rp 505 miliar.
ADVERTISEMENT
Kata Budi, pertimbangan pemberian bantuan kepada pensiunan Pupuk Kaltim akan meminta bantuan pendapat hukum lewat Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).
"Tindak lanjut yang sedang dan akan kami lakukan adalah kami akan melakukan atau meminta permohonan pendapat hukum kembali kepada Jamdatun dalam rangka pemberian bantuan kepada pensiunan terdampak Asuransi Jiwasraya di Pupuk Kaltim," ungkap Budi Wahju saat Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (6/2).
Budi menjelaskan, telah berkonsultasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 Maret 2022 lalu yang kesimpulan pertemuannya ialah PT Pupuk Kaltim tak bertanggung jawab terhadap penurunan manfaat pensiun sebagai akibat restrukturisasi Asuransi Jiwasraya.
"Tindak lanjut yang dilakukan, BUMN selaku pemegang saham atau holding mengeluarkan surat untuk meminta kepada kami anak-anak perusahaan BUMN untuk melakukan kajian secara komprehensif yang melibatkan Jamdatun maupun BPKP," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Budi mengaku PT Pupuk Kaltim sangat menghargai para pensiunan yang telah menjadi bagian dari pertumbuhan perusahaan.
"Oleh karena itu, kesejahteraan mereka tetap menjadi perhatian kami dalam batasan kewenangan yang dimiliki oleh perusahaan," sebut Budi.
Sebelumnya, Ketua Umum Perkumpulan Pensiunan Pupuk Kaltim, Bowo Kuntohadi membeberkan total pensiunan PT Pupuk Kaltim yang belum dibayarkan oleh Jiwasraya sebanyak 1.460 orang. Dana pensiun yang ditagih sebesar Rp 505 miliar.
"Dana untuk pemulihan manfaat pensiun Rp 505 miliar," imbuh Bowo ketika Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (3/2).