Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Dana Peremajaan Sawit Rakyat Disetop Sementara, BPDPKS Beri Penjelasan
17 Januari 2025 14:03 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Hal tersebut tertuang dalam surat edaran nomor S-246/DPKS.3/2025 tentang Pemberhentian Sementara Operasional Pencairan dan Pengembalian Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (PPKS) dan Operasional Pencairan Dana Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit (SPPKS) yang diterbitkan Kemenkeu pada 14 Januari 2025 lalu.
Dalam surat itu dijelaskan, latar belakang penghentian sementara operasional pencairan dan pengembalian dana PPKS dan operasional pencairan dana SPPKS adalah adanya Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) per tanggal 18 Januari 2025.
“Kami sampaikan untuk seluruh dokumen pencairan dan pengembalian Dana PPKS dan SPPKS yang disampaikan pada BPDPKS melalui aplikasi SMART-PSR paling lambat pada tanggal 15 Januari 2025, setelah tanggal tersebut akan diproses kembali sampai dengan SOTK BPDPKS selesai pada waktu yang tidak dapat ditentukan dan akan di informasikan kembali lebih lanjut pada kesempatan pertama,” tulis Direktur Penghimpunan Dana BPDPKS Normansyah Hidayat Syahruddin dalam surat tersebut, dikutip Jumat (17/1).
ADVERTISEMENT
Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh bank mitra BPDPKS, seluruh lembaga pekebun penerima dana peremajaan perkebunan kelapa sawit dan seluruh lembaga pekebun penerima dana sarana prasarana perkebunan kelapa sawit.
Sebelumnya, pada akhir Juli 2024 lalu Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah berencana mengubah BPDPKS menjadi Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP). Beleid mengenai BPDP kemudian ditandatangani Presiden Joko Widodo tepat dua hari sebelum lengser, yaitu pada 18 Oktober 2024.
Beleid itu adalah Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2024 tentang Pengelola Dana Perkebunan. Dalam aturan ini, BPDP mengelola dan menjamin pengembangan perkebunan kelapa sawit, kakao, dan kelapa.