Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Koordinator Nasabah Indosurya, Melia, mengatakan aksi tersebut dilakukan bertepatan dengan digelarnya sidang verifikasi bilyet nasabah Indosurya. Rencananya sekitar 200 nasabah yang bakal mengawal sidang dan mengikuti aksi.
"Agendanya sidang verifikasi bilyet nasabah 4.000 orang dan akan ada aksi damai nasabah Indosurya," jelas Melia kepada kumparan," Jumat (19/6).
Mereka, kata Melia, ingin menyampaikan keluh kesah atas kelanjutan nasib uang nasabah yang mencapai triliunan rupiah tersebut. Aksi juga akan disertai oleh penjelasan dari kuasa hukum terkait kronologi kasus yang dialami ribuan nasabah itu.
Kasus gagal bayar koperasi simpan pinjam Indosurya ini sudah mulai mencuat ke publik sejak pertengahan Februari 2020 lalu. Dalam rentang waktu tersebut, tak sedikit nasabah yang mulai mengeluhkan soal bunga dan pokok simpanan anggota yang tak bisa dicairkan.
ADVERTISEMENT
Saat ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri telah menetapkan dua tersangka dalam kasus KSP Indosurya. Dua tersangka berinisial HS dan SA tersebut hingga kini diketahui belum ditahan.
Keduanya dijerat pasal Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Nasabah Akan Kembali Laporkan Pengurus KSP Indosurya
Salah satu anggota kuasa hukum nasabah KSP Indosurya, Leonard Pitara Guru Simanjuntak, mengatakan saat ini pihaknya sudah menyiapkan dokumen dan seluruh bukti pendukung untuk melayangkan gugatan pidana tersebut.
"Melakukan gugatan perbuatan melawan hukum dan pelaporan Pidana terhadap siapapun juga yang terlibat mulai dari tingkat cabang, marketing, kantor pusat hingga man behind the scene yang diduga mempunyai pengaruh yang sangat besar terhadap KSP Indosurya," jelas Leonard melalui keterangan tertulisnya.
Leonard menjelaskan, nasabah juga akan melaporkan pengurus yang diduga berperan dalam kasus tersebut, termasuk mereka yang saat ini sudah tidak menjabat. Selain itu, pihaknya juga menuntut pengembalian dana, mengingat mayoritas nasabah merupakan pensiunan.
ADVERTISEMENT
"Kami juga ingatkan bahwa upaya hukum ini dilakukan bukan hanya untuk pengurus baru KSP Indosurya, tetapi termasuk pengurus sebelumnya yang turut bertanggung jawab terhadap dana milik nasabah koperasi. Sebagian besar nasabah merupakan orang tua, dana yang ditempatkan pada koperasi merupakan uang yang dikumpulkan sepanjang hidupnya untuk bekal hari tua," sambungnya.
Ia berpendapat, kasus gagal bayar ini patut menjadi perhatian nasional lantaran besarnya kerugian yang ditimbulkan. Hal itu dikhawatirkan menyebabkan kepercayaan publik terhadap koperasi bakal semakin memburuk.
Saat ini, kasus tersebut sedang dalam kondisi PKPU sejak tanggal 29 April 2020 di pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Di mana hari ini digelar sidang dengan agenda verifikasi bilyet nasabah Indosurya.