Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Update: Terkait berita ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyampaikan tanggapan atas permintaan konfirmasi kumparan, dengan penjelasan selengkapnya sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
*****
Otoritas Jasa Keuangan (OJK ) belum mau buka suara soal kasus pembubaran 6 reksa dana milik PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) yang membuat 6.000 nasabah kehilangan dana sekitar Rp 6,6 triliun.
kumparan telah mencoba mengkonfirmasi ke Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot melalui pesan teks namun hingga tulisan ini diturunkan, OJK belum memberikan tanggapan apapun.
Beberapa nasabah Minna Padi Aset Manajemen mencoba berkirim surat kepada OJK untuk meminta bantuan menjembatani kasus tersebut.
Yunnie Tan, perempuan berusia 65 tahun, yang uangnya nyangkut ratusan juta rupiah di Minna Padi Aset Manajemen sudah dua kali mengajukan permohonan kepada otoritas keuangan tersebut. Namun, responsnya tak memuaskan.
“Saya sudah dua kali kirim ke OJK. Yang pertama tidak dijawab hanya dibaca saja, yang kedua dijawab tapi hanya akan disampaikan ke bagian terkait," tuturnya kepada kumparan, Senin (8/6).
ADVERTISEMENT
Dalam surat elektronik yang dikirimkan tersebut, Yunnie telah menuliskan secara rinci kronologi perjalanan investasinya selama lima tahun di Minna Padi. Termasuk juga menjelaskan salah satu alasan yang membuat Yunnie akhirnya yakin berinvestasi pada perusahaan tersebut. Alasan itu tidak lain karena Minna Padi mengklaim aktivitas mereka berada di bawah pengawasan OJK.
“Berdasarkan kepastian adanya pengawasan dari OJK itulah saya mulai membeli produk MPAM. Sejak 08 Oktober 2014 s/d 12 Oktober 2019 (5 tahun),” tulis Yunnie dalam suratnya.
Alasan inilah yang juga membuat Yunnie heran karena OJK baru mengetahui adanya pelanggaran yang dilakukan Minna Padi setelah bertahun-tahun perusahaan tersebut memasarkan produk dengan menawarkan imbal hasil pasti (fixed rate).
Jika benar MPAM telah melakukan pelanggaran, maka menurut Yunnie, OJK wajib melindungi nasabah karena selama ini aktivitas perusahaan tersebut berada di bawah pengawasan OJK.
ADVERTISEMENT
“Oleh karena itu saya mohon kepada Pimpinan OJK yang mempunyai otoritas untuk melindungi nasabah agar mengharuskan MPAM yang menanggung semua hukuman/kerugian dan mengembalikan dana saya sesuai dengan janji mereka waktu menjual produk investasi kepada saya,” tegas Yunnie.
Yunnie pun lantas mengirimkan surat lagi ke OJK:
Surat elektronik (surel) ini kemudian direspons oleh OJK. Dalam salinan surat yang diterima kumparan, OJK menjelaskan, ada syarat dan ketentuan yang berlaku jika nasabah ingin mendapat perlindungan dari OJK.
Syarat pertama yaitu konsumen mengalami kerugian finansial yang ditimbulkan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) di bidang Perbankan, Pasar Modal, Dana Pensiun, Asuransi Jiwa, Pembiayaan, Perusahaan Gadai, atau Penjaminan, paling banyak sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); dan PUJK di bidang asuransi umum paling banyak sebesar Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
ADVERTISEMENT
Kemudian OJK juga meminta agar permohonan perlindungan konsumen dilakukan secara tertulis dan disertai dokumen pendukung.
Jawaban dari OJK tersebut sangat tidak memuaskan bagi Yunnie. Dalam surat balasannya, Yunnie meminta OJK menjelaskan soal syarat batasan kerugian senilai Rp 500 juta dan Rp 750 juta tersebut. Menurut Yunnie, kerugiannya lebih dari batas ketentuan itu.
Yunnie menyesalkan karena menurutnya selama ini OJK tidak rajin menyosialisasikan batasan kerugian yang akan dilindungi otoritas. Jika saja OJK berkoar-koar soal adanya batasan dana yang bisa dilindungi, Yunnie mungkin tidak akan ada nasabah yang bakal berinvestasi lebih dari nilai tersebut. Dalam balasan surel itu, sekali lagi Yunnie melampirkan kembali rincian penjelasan kronologi dana investasinya yang nyangkut di Minna Padi.
ADVERTISEMENT
Surat elektronik Yunnie kembali dibalas oleh OJK. Sayangnya, jawaban OJK hanya sebatas formalitas. Surat elektronik balasan dari OJK hanya berisi janji akan menyampaikan permasalahan tersebut pada pihak terkait. Selain ke OJK, nasabah MPAM juga diketahui mengadu ke Komisi XI dan Pimpinan DPR.
Sebagai catatan, Minna Padi melanggar ketentuan investasi dalam menawarkan produk reksa dana. Mereka mengiming-imingi imbal hasil pasti (fixed return) dengan angka 11 persen untuk waktu 6-12 bulan. Bahkan imbal hasil dijanjikan bisa lebih tinggi. Kalaupun kurang dari 11 persen karena fluktuasi harga, maka MPAM menjamin sisa imbal hasil untuk menggenapi angka 11 persen, akan ditransfer ke rekening pribadi si nasabah. Padahal, dalam investasi, tidak ada imbal hasil atau bunga pasti. Semua berfluktuasi mengikuti harga pasar.
ADVERTISEMENT
OJK pun akhirnya membubarkan enam investasi reksa dana milik Minna Padi. Asal tahu saja, penempatan investasi di enam jenis reksa dana Minna Padi yang dibubarkan OJK ini minimum Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar.