Kumparan Logo

Danantara Alihkan Jatah Tantiem Komisaris BUMN untuk Investasi

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Managing Director/Chief Economist Danantara, Reza Yamora Siregar di Kantor Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Jakarta, Senin (11/8). Widya/kumparan Foto: Widya Islamiati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Managing Director/Chief Economist Danantara, Reza Yamora Siregar di Kantor Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Jakarta, Senin (11/8). Widya/kumparan Foto: Widya Islamiati/kumparan

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) kembali menegaskan tak akan ada bonus tahunan atau tantiem untuk komisaris BUMN tahun ini. Selain untuk penghematan, juga untuk optimalisasi dana seperti investasi ke berbagai proyek.

Managing Director/Chief Economist Danantara, Reza Yamora Siregar, mengatakan kebijakan ini diteken setelah Danantara melakukan peninjauan kembali atau review terhadap sederet keperluan dana perusahaan pelat merah.

“Pertimbangan besarnya itu (saving dan optimalisasi dana). Jadi karena sekarang kan semuanya pengelolaan dana itu kan ada di Danantara. Jadi kita pengin menguatkan kapasitas untuk investasi Kalau uangnya terbatas, ya susah ya,” kata Reza kepada kumparan di Kantor Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhannas), Jakarta, Senin (11/8).

Sebelumnya Danantara melarang pemberian tantiem, insentif, dan/atau penghasilan dalam bentuk lainnya kepada Direksi dan Dewan Komisaris perusahaan BUMN.

Ilustrasi Danantara Indonesia. Foto: Shutterstock

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Danantara Indonesia Nomor S-063/DI-BP/VII/2025 Tanggal 30 Juli 2025, yang ditujukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris BUMN dan anak usaha dikutip Jumat (1/8).

Sebelumnya CEO BPI Danantara, Rosan Roeslani mengatakan aturan baru ini bagian dari inisiatif besar BPI Danantara untuk menciptakan sistem pengelolaan BUMN yang lebih transparan, efisien, dan berpihak pada kepentingan publik.

Meskipun demikian, Rosan menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bertujuan untuk memotong honorarium, melainkan menyelaraskan sistem remunerasi agar sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

“Komisaris akan masih menerima pendapatan bulanan tetap yang layak sesuai dengan tanggung jawab dan kontribusinya,” kata Rosan.

instagram embed