Kumparan Logo

Danantara Bantah Isu Orang Kaya Wajib Beli Merah Putih Bond

kumparanBISNISverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kepala BP BUMN Dony Oskaria menjawab pertanyaaan wartawan saat akan mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/4/2026). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Kepala BP BUMN Dony Oskaria menjawab pertanyaaan wartawan saat akan mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/4/2026). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO

Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria membantah kabar terkait warga Indonesia dengan tabungan di atas Rp 3 miliar diwajibkan membeli produk Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Ia menegaskan kabar yang beredar tersebut tidak benar alias hoaks.

Dony yang juga merupakan Kepala BP BUMN itu menegaskan tidak pernah ada rencana mewajibkan orang kaya membeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond.

"Tidak benar informasi tersebut. Isu itu hoaks. Tidak ada rencana pemerintah mewajibkan masyarakat Indonesia yang memiliki tabungan di atas Rp 3 miliar untuk membeli Patriot Bond maupun Merah Putih Bond," kata Dony Oskaria dalam keterangannya, Jumat (5/6).

Kabar ini mencuat seiring disahkannya revisi UU tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi undang-undang.

Dony menjelaskan instrumen Patriot Bond dan Merah Putih Bond dirancang sebagai produk investasi yang ditujukan baik bagi masyarakat maupun investor yang berminat untuk berpartisipasi dalam pembiayaan pembangunan nasional. Ia menegaskan tak ada kewajiban bagi masyarakat kalangan tertentu untuk membeli produk tersebut.

"Pemerintah dan Danantara berkomitmen menjalankan seluruh kebijakan investasi sesuai prinsip transparansi, tata kelola yang baik, serta menghormati hak masyarakat dalam mengambil keputusan investasi. Oleh karena itu, informasi yang menyebut adanya kewajiban pembelian bagi kelompok masyarakat tertentu tidak benar dan tidak memiliki dasar," ujar Dony.

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) telah disetujui menjadi UU oleh DPR. Salah satu perubahan dari aturan tersebut yakni mengatur Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) untuk menerbitkan surat utang khusus.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Wisma Danantara, Minggu (31/5/2026). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan Danantara dapat menerbitkan surat utang khusus, termasuk Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Hal itu sebagai upaya memperkuat mobilisasi modal untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi nasional di tengah tingginya ketidakpastian global.

Terkait isu kewajiban untuk membeli bagi WNI yang memiliki Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan nilai aset di atas Rp 3 miliar, Purbaya membantah. Namun, ia menyebut ada insentif khusus yang akan diberikan jika seseorang berpartisipasi dalam pembelian surat utang yang diterbitkan Danantara tersebut.

"Nggak ada kewajiban, tetapi akan diberi insentif sehingga itu menarik bagi orang yang punya uang, kira-kira gitu. Setahu saya nggak wajib sampai sekarang ya, waktu saya ikut rapat di Istana, tetapi nggak tahu kalau berubah. Setahu saya presiden nggak pernah bilang itu wajib," ungkap Purbaya di DPR.

instagram embed