Danantara, BI, Kemenkeu Bisa Punya Saham BEI di Atas 5 Persen, Ini Syaratnya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang bagi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), dan BPI Danantara untuk memiliki saham Bursa Efek Indonesia (BEI) di atas batas maksimal 5 persen.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengatakan, secara umum OJK menetapkan batas kepemilikan suatu pihak di Bursa Efek, baik secara langsung maupun tidak langsung, paling banyak 5 persen.
"OJK mengatur dan menetapkan batasan kepemilikan suatu Pihak baik langsung ataupun tidak langsung paling banyak atau maksimum 5% dengan memperhatikan praktik yang berlaku di beberapa Bursa Efek secara global, seperti Korea Selatan, India, Singapura, dan Hong Kong,” kata Hasan melalui keterangan tertulis, dikutip Kamis (17/9).
Namun, ketentuan memungkinkan suatu pihak memiliki saham BEI melebihi 5 persen dengan terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari otoritas pengawas bursa efek.
"Di mana di jurisdiksi tersebut dan pengaturan dalam RPOJK Pemegang Saham Bursa Efek juga memungkinkan suatu Pihak memiliki saham Bursa Efek melebihi batasan maksimum 5% tersebut dengan terlebih dahulu memperoleh persetujuan otoritas pengawas Bursa Efek,” paparnya.
Hasan menjelaskan, pembatasan kepemilikan saham BEI bertujuan mencegah dominasi dan konsentrasi kepemilikan Bursa Efek oleh satu pihak. Hal ini untuk menghindari potensi intervensi maupun hambatan dalam proses pengambilan keputusan di BEI.
Adapun peluang kepemilikan saham BEI oleh Kemenkeu, BI, dan BPI Danantara tercantum dalam Pasal 8B UU No. 4/2026. OJK tetap menyiapkan sejumlah ketentuan untuk menjaga independensi bursa.
OJK, kata Hasan, juga memastikan masuknya lembaga negara sebagai pemegang saham BEI tak menciptakan tumpang tindih pengawasan.
"Masuknya lembaga negara juga tidak boleh menimbulkan redundancy pengawasan terhadap Bursa Efek. OJK akan tetap menjadi regulator tunggal Bursa Efek yang bersifat independen,” ungkap Hasan.
Selain itu, struktur pengurus BEI tetap harus independen. Di mana, menurut Hasan, Direksi dan Dewan Komisaris Bursa dipilih dan menjalani Penilaian Kemampuan dan Kepatutan atau fit and proper test oleh OJK.
