Danantara Buka Suara soal Dewan Penasihat Thaksin Shinawatra Dipenjara
·waktu baca 2 menit

Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara angkat suara soal kabar Perdana Menteri Thailand, Thaksin Shinawatra, yang divonis penjara satu tahun karena kasus korupsi. Adapun Thaksin masuk dalam jajaran Dewan Penasihat Danantara.
MD Global Relations and Governance Danantara Mohamad Al-Arief menyatakan bahwa Danantara akan menghormati seluruh proses hukum yang akan dijalankan oleh pihak Thailand.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, dan kami tidak dalam posisi untuk memberikan tanggapan terkait isu hukum dan politik di yurisdiksi mana pun,” ucap Arief dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (10/9).
Kemudian, terkait Thaksin yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) dan keterlibatannya dengan pengambilan keputusan Danantara, Alief kembali menegaskan bahwa keterlibatan Thaksin beserta Dewan Penasihat lainnya yang merupakan WNA hanya sebatas memberikan perspektif mengenai substansi terkait, seperti tren ekonomi atau pasar global.
“Mereka tidak terlibat dalam pengambilan keputusan yang diambil oleh Danantara Indonesia,” tutur Arief.
Ia menuturkan, Danantara Indonesia menekankan bahwa pelaksanaan tugas selalu mengedepankan prinsip tata kelola yang baik.
“Danantara Indonesia dalam melaksanakan tugasnya selalu mengedepankan prinsip tata kelola yang baik. Di mana pengambilan keputusan dilakukan oleh Badan Pelaksana, di bawah pengawasan Dewan Pengawas, sesuai dengan kewenangannya,” ucap Arief.
Sebelumnya, Mahkamah Agung Thailand memvonis eks Perdana Menteri Thaksin Shinawatra satu tahun penjara, Selasa (9/9). Vonis itu terkait penahanannya di ruang VIP rumah sakit yang ternyata melanggar hukum.
Setelah vonis, pengadilan memerintahkan agar miliarder kontroversial itu segera dibawa ke tahanan. Dalam persidangan, majelis hakim terdiri dari lima hakim menyatakan, lamanya perawatan Thaksin di VIP rumah sakit tidak sepenuhnya keputusan tim dokter. Thaksin disebut sengaja memperpanjang masa istirahat di rumah sakit.
