Danareksa Jadi Induk Holding Sejumlah BUMN, dari Perusahaan Air hingga Keuangan

25 November 2021 17:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Danareksa. Foto: Melly Meiliani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Danareksa. Foto: Melly Meiliani/kumparan
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi menunjuk PT Danareksa (Persero) menjadi induk holding BUMN. Perseroan akan memimpin sejumlah BUMN dari berbagai sektor mulai dari air, konstruksi, hingga keuangan.
ADVERTISEMENT
Beleid tersebut terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 113 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1976 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan "Dana Reksa".
Pada Pasal 2 ayat (1), pendirian Danareksa aturan diubah menjadi perusahaan memiliki maksud dan tujuan untuk melaksanakan kegiatan usaha sebagai perusahaan holding yang mengelola anak perusahaan di bidang jasa keuangan, kawasan industri, sumber daya air, jasa konstruksi dan konsultasi konstruksi, manufaktur, media dan teknologi, serta transportasi dan logistik.
Selain itu, tugas baru perusahaan juga berubah menjadi mempercepat proses pengikutsertaan masyarakat dalam pemilikan saham perusahaan menuju pemerataan pendapatan, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengerahan dana, melaksanakan kegiatan investasi dan konsultasi manajemen, serta melakukan optimalisasi pemanfaatan sumber daya perusahaan berdasarkan prinsip tata kelola perusahan yang baik.
ADVERTISEMENT
Pada Pasal 3, disebutkan juga, untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Danareksa melaksanakan kegiatan usaha utama mulai dari aktivitas perusahaan holding, termasuk mendirikan atau turut serta dalam badan lain;
Aktivitas kantor pusat; investasi langsung atau tidak langsung; aktivitas restrukturisasi perusahaan/aset; aktivitas pengelolaan aset Badan Usaha Milik Negara dan/atau badan usaha lain.
Ilustrasi Danareksa. Foto: Melly Meiliani/kumparan
Perusahaan juga harus melakukan aktivitas konsultansi manajemen; aktivitas penunjang jasa keuangan lain; aktivitas penelitian pasar dan jajak masyarakat; dan pendapat aktivitas lain dalam rangka mencapai maksud dan tujuan perseroan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.
"Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perusahaan Perseroan (Persero) dapat melakukan kegiatan usaha lain dalam rangka optimalisasi pemanflaatan sumber daya yang dimiliki Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar," demikian Pasal 2 ayat (3) dikutip kumparan, Kamis (25/11).
ADVERTISEMENT
Aturan ini berlaku sejak diundangkan. Jokowi sendiri menandatangani aturan ini pada 10 November 2021.