Dapat Catatan dari BEI, Garuda Indonesia Masuk Kriteria dalam Pemantauan Khusus

19 Juli 2021 20:24 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Garuda Indonesia di Terminal 3 Bandara Soetta. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Garuda Indonesia di Terminal 3 Bandara Soetta. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Bursa Efek Indonesia atau BEI memberi catatan atau notasi (special notes) kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA). Beberapa di antara notasi itu, menjadikan GIAA memenuhi kriteria sebagai emiten dalam pemantauan khusus Bursa Efek Indonesia (BEI).
ADVERTISEMENT
Notasi dari BEI tersebut yakni pertama, laporan keuangan terakhir mendapat opini disclaimer (notasi D); Kedua, dalam proses digugat PKPU (Penundaan Kewajiban dan Pembayaran Utang) atau kepailitan (Notasi M); Ketiga, memiliki ekuitas negatif (Notasi E); Keempat, terlambat menyampaikan laporan keuangan (L).
Dengan notasi-notasi tersebut, Garuda Indonesia, memenuhi kriteria sebagai emiten dengan pemantauan khusus dari BEI (notasi X).
Hal ini merujuk pada Peraturan Nomor II-S tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus. BEI sendiri baru menetapkan daftar efek bersifat ekuitas, berisi 17 emiten dalam pemantauan khusus yang berlaku efektif pada 19 Juli 2021.
Tapi dari 17 emiten yang masuk kriteria pemantauan khusus, tidak terdapat Garuda Indonesia. Soal ini, Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, Irvan Susandy, memberi penjelasan.
Ilustrasi Gedung Bursa Efek Indonesia. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
"Garuda Indonesia belum masuk daftar, karena laporan keuangannya baru diterima di 17 Juli kemarin. Jadi sudah terlewat periode review. Kemungkinan besar akan masuk emiten dalam pengawasan khusus di periode berikutnya,” kata Irvan, Senin (19/7).
ADVERTISEMENT
Dia menambahkan, sesuai Peraturan Nomor II-S yang diterbitkan BEI, ada 11 kriteria untuk menetapkan suatu emiten dalam pemantauan khusus. Tapi untuk penerapan pertama di awal Juli 2021 ini, yang diberlakukan baru tujuh kriteria.
Pertama, laporan keuangan auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat atau disclaimer. Kedua, tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan jika dibandingkan dengan laporan keuangan sebelumnya. Ketiga, khusus untuk perusahaan mineral dan batubara (minerba) atau merupakan induk perusahaan yang memiliki perusahaan terkendali yang bergerak di bidang minerba namun belum sampai tahapan penjualan, pada akhir tahun buku ke-4 sejak tercatat di bursa belum memperoleh pendapatan dari kegiatan usaha utama.
Keempat, dalam kondisi dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau dimohonkan pailit. Kelima, memiliki anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material bagi perusahaan tercatat dan anak perusahaan tersebut dalam kondisi dimohonkan PKPU atau dimohonkan pailit. Keenam, dikenakan penghentian sementara perdagangan efek selama lebih dari satu hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan. Ketujuh, kondisi lain yang ditetapkan oleh bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
ADVERTISEMENT