Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Bank Indonesia telah memberikan izin kepada PT Bank CIMB Niaga Tbk, untuk menggandeng WeChat Pay dalam penyediaan layanan pembayaran digital.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, masyarakat Indonesia kini sudah bisa melakukan transaksi pembayaran menggunakan aplikasi dompet digital asal China tersebut.
"BI telah memberikan persetujuan kepada salah satu bank BUKU 4 (CIMB) dengan WeChat terkait pembayaran menggunakan QRIS (Quick Response Indonesian Standard)," ujar Deputi Gubernur BI, Sugeng, kepada kumparan, Rabu (15/1).
Sementara untuk AliPay, Bank Indonesia masih memproses dompet digital yang juga asal Negeri Tirai Bambu itu. "Belum untuk AliPay," katanya.
Dalam kerja sama tersebut, bank BUKU IV akan jadi acquirer yang memproses transaksi para penerbit asing tersebut. Selain itu juga sebagai penampung dana floating minimum 30 persen yang harus ditempatkan penerbit asing di bank BUKU IV dalam bentuk kas dan giro.
ADVERTISEMENT