Dapat Izin Bank Indonesia, WeChat Pay Resmi Beroperasi di RI

15 Januari 2020 16:43 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sebuah toko di Denpasar, Bali, menerima transaksi dengan WeChat Pay (tengah) seperti ditunjukkan di bagian kasir. Foto: Wendiyanto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sebuah toko di Denpasar, Bali, menerima transaksi dengan WeChat Pay (tengah) seperti ditunjukkan di bagian kasir. Foto: Wendiyanto/kumparan
ADVERTISEMENT
Bank Indonesia telah memberikan izin kepada PT Bank CIMB Niaga Tbk, untuk menggandeng WeChat Pay dalam penyediaan layanan pembayaran digital.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, masyarakat Indonesia kini sudah bisa melakukan transaksi pembayaran menggunakan aplikasi dompet digital asal China tersebut.
"BI telah memberikan persetujuan kepada salah satu bank BUKU 4 (CIMB) dengan WeChat terkait pembayaran menggunakan QRIS (Quick Response Indonesian Standard)," ujar Deputi Gubernur BI, Sugeng, kepada kumparan, Rabu (15/1).
Sementara untuk AliPay, Bank Indonesia masih memproses dompet digital yang juga asal Negeri Tirai Bambu itu. "Belum untuk AliPay," katanya.
Wechat Pay telah menjadi salah satu pembayaran uang digital di CHina yang tidak bisa digoyahkan. Foto: Dok: Wikimedia Commons
Bank Indonesia mengatur operasi penerbit asing secara terbatas, hanya sebagai penerbit dan tidak diperbolehkan memproses transaksi. Untuk itu, para penyelenggara jasa sistem pembayaran asing mesti bekerja sama dengan bank BUKU IV.
Dalam kerja sama tersebut, bank BUKU IV akan jadi acquirer yang memproses transaksi para penerbit asing tersebut. Selain itu juga sebagai penampung dana floating minimum 30 persen yang harus ditempatkan penerbit asing di bank BUKU IV dalam bentuk kas dan giro.
ADVERTISEMENT