Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Dapat Modal Awal Rp 15 T, Lembaga Pengelola Investasi Tidak Bisa Dipailitkan
16 Desember 2020 18:50 WIB
ADVERTISEMENT
Pemerintah membentuk Lembaga Pengelola Investasi (LPI) untuk mendorong investasi masuk ke Tanah Air. Pembentukan LPI ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
ADVERTISEMENT
Selain itu, pembentukan LPI juga semakin diperkuat dengan terbitnya tiga aturan turunan. Dua aturan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) dan satu Keputusan Presiden (Keppres).
Dalam PP Nomor 73 Tahun 2020, dijelaskan bahwa modal awal LPI sebesar Rp 15 triliun. Adapun penyetoran modal awal itu bersumber dari APBN 2020.
“Peraturan ini (PP 73/2020) menjelaskan bahwa modal awal LPI sebesar Rp 15 triliun adalah bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2020, sebagaimana ditetapkan kembali dalam Perubahan Postur dan Rincian APBN Tahun Anggaran 2020,” tulis keterangan resmi Kementerian Keuangan, Rabu (16/12).
Beleid tersebut mengatur bahwa modal awal LPI ini merupakan salah satu bentuk Kekayaan Negara Yang Dipisahkan.
Selanjutnya adalah PP Nomor 74 Tahun 2020 tentang LPI. Beleid ini mengatur mengenai tata kelola dan operasionalisasi LPI yang diadaptasi dari praktik-praktik lembaga sejenis yang memiliki reputasi terbaik di dunia, yang mengedepankan prinsip independensi, transparansi, dan akuntabilitas.
ADVERTISEMENT
Dalam peraturan tersebut terdapat beberapa pokok kebijakan yang diatur, antara lain mengenai status LPI sebagai Badan Hukum yang dimiliki pemerintah dan bertanggung jawab kepada presiden.
Selanjutnya, struktur LPI memiliki hierarki dua tingkat yang terdiri dari Dewan Pengawas dan Dewan Direktur. Dalam hal diperlukan, LPI juga dapat membentuk Dewan Penasihat, untuk memberikan saran mengenai kebijakan investasi kepada Dewan Direktur.
“Modal LPI ditetapkan sebesar Rp 75 triliun dengan penyetoran modal awal sebesar Rp 15 triliun,” jelasnya.
Aturan ini juga menegaskan bahwa LPI tidak bisa dipailitkan. Kecuali dibuktikan melalui insolvency test.
“Kemudian, LPI tidak dapat dipailitkan kecuali dapat dibuktikan melalui insolvency test oleh lembaga independen yang ditunjuk Menteri Keuangan,” tulisnya.
ADVERTISEMENT
Sementara aturan turunan ketiga dimuat dalam bentuk Keppres Nomor 128/P Tahun 2020, mengenai pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) untuk Dewan Pengawas LPI dari unsur profesional.
Pendaftaran calon anggota Dewan Pengawas LPI dari unsur profesional itu akan dibuka mulai pekan depan, Senin (21/12) hingga Minggu (27/12). Persyaratan dan pendaftaran dilakukan secara online melalui laman https://seleksi-dewas-lpi.kemenkeu.go.id.