Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Dapat Pengecualian Cukai, Rokok Kretek Tangan Bisa Jadi Andalan Industri di 2021
8 Maret 2021 18:43 WIB

ADVERTISEMENT
Pemerintah telah menaikkan tarif cukai rokok di tahun ini sebesar rata-rata 12,5 persen. Namun kenaikan ini tidak diikuti oleh golongan rokok jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT).
ADVERTISEMENT
Untuk itu, rokok SKT juga dinilai bisa menjadi andalan bagi industri. Sebab adanya pandemi COVID-19 hingga saat ini membuat masyarakat mengalihkan konsumsinya ke rokok yang lebih murah, salah satunya ke SKT.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Gatot Sugeng Wibowo, memprediksi kontribusi industri atau pabrik rokok golongan II dan III akan meningkat hingga 45 persen di tahun ini. Hal ini karena daya beli masyarakat yang melemah selama pandemi dan mengalihkan konsumsi rokoknya ke jenis yang lebih murah.
“Kontribusi pabrik rokok golongan II dan III rata-rata akan naik menjadi antara 30-45 persen tahun ini,” ujar Gatot dalam keterangannya, Senin (8/3).
ADVERTISEMENT
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 198 Tahun 2020 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, perusahaan rokok di Indonesia dibagi menjadi beberapa golongan berdasarkan jumlah produksi rokoknya dalam satu tahun.
Perusahaan di golongan I dengan produksi lebih dari 3 miliar batang setahun dikenakan tarif cukai rokok tertinggi. Adapun golongan II dan III dengan produksi kurang dari 3 miliar batang setahun dikenakan tarif cukai yang lebih rendah.
Pengamat Ketenagakerjaan, Tadjudin Noer Effendi, mengatakan hal tersebut membawa angin segar bagi pekerja rokok SKT maupun para buruh pelinting. Dia menilai, cukai SKT yang tidak naik tahun ini merupakan bentuk perhatian pemerintah.
“Saya setuju insentif ini, karena di pedesaan banyak yang sulit mencari kerja, jadi pemerintah bisa kasih insentif ke pabrik-pabrik rokok yang mempekerjakan padat karya,” jelasnya.
Dari sisi industri, menurut Tadjudin, pabrik rokok juga bisa menggenjot produksi SKT di tahun ini. Di samping permintaan SKT yang diprediksi bakal naik, hal tersebut juga sebagai salah satu strategi mempertahankan bisnis.
ADVERTISEMENT
“Langkah pemerintah tidak menaikkan cukai SKT juga merupakan upaya positif, yang dapat menggerakkan perekonomian di daerah,” jelas dia.
Tadjudin mengatakan, kenaikan cukai yang tinggi sebesar 23 persen di tahun 2020 menjadi beban bagi para industri rokok. Tak hanya itu, para pekerja pun ikut merasakan dampak dari tingginya kenaikan cukai tersebut.
Tarif cukai SKT yang tak naik tahun ini juga menjadi kabar baik bagi para pelinting. Mereka juga lega karena masih mempunyai mata pencaharian.
“Sangat bersyukur dan berterimakasih kepada pemerintah karena memperhatikan rakyat kecil seperti kami dengan tidak menaikkan cukai SKT, kami sebagai pelinting yang bekerja untuk keluarga sangat lega,” kata Masnah, salah seorang pelinting di Bojonegoro.
Dengan adanya keputusan pemerintah yang melindungi SKT dan tenaga kerja, Masnah pun merasa lega. Ia berharap pemerintah bisa terus peduli dan melindungi para pelinting yang kebanyakan wanita dan tulang punggung keluarga.
ADVERTISEMENT
“Jadi pelinting itu kan hidup dan cari uangnya dari pabrik SKT, kalau pabriknya tutup, kami nanti bagaimana?” katanya.
Sebelumnya, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Gatot Sugeng Wibowo, menyebut pelemahan daya beli masyarakat selama pandemi COVID-19 ini telah berdampak ke perusahaan rokok. Di Kudus, Jawa Tengah, yang merupakan pusat industri rokok, terdapat satu perusahaan yang turun kelas.
“Di Kudus, ada satu perusahaan yang turun golongan dari golongan I menjadi golongan II yaitu PT Nojorono Tobacco International,” kata Gatot.
Melansir laman resmi Nojorono Kudus, perusahaan tersebut merupakan salah satu perusahaan pelopor rokok kretek di Indonesia. Nojorono didirikan pada 14 oktober 1932 oleh Ko Djee Siong dan Tan Djing Thay dan berpusat di Kota Kudus, Jawa Tengah.
ADVERTISEMENT
Nojorono Kudus dikenal sebagai pemilik merek dagang Minak Djinggo dan Class Mild, yang saat ini menduduki posisi kelima dalam industri rokok terbesar di Indonesia.
“Sementara pabrikan yang bertahan pada golongan I adalah PT Djarum. Alasan penurunan karena omzet penjualan turun akibat pelemahan daya beli, selain itu kenaikan tarif cukai. Sehingga harga rokok dinaikkan semakin mahal,” jelasnya.