Dari 462, Baru 9 Perusahaan Gadai Swasta yang Resmi Terdaftar di OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta agar para pelaku usaha pegadaian swasta untuk mendapatkan izin dari OJK. Sebelumnya OJK mendata, di tahun 2015 ada sebanyak 462 total usaha pegadaian yang tercatat. Namun, dari total tersebut hanya ada 9 perusahaan pegadaian swasta yang telah mengurus pendaftaran dan perizinannya ke OJK.
"Berdasarkan data hingga pertengahan Juli 2017 atau hampir satu tahun sejak POJK Usaha Pergadaian diundangkan, baru terdapat tiga pelaku usaha gadai swasta yang mendapatkan izin usaha dan enam pelaku usaha gadai swasta yang terdaftar di OJK,” kata Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Edy Setiadi saat acara sosialisasi Pendaftaran Usaha Pergadaian ke OJK di Gedung Menara Merdeka, Jakarta, Senin (17/7).

Berdasarkan data OJK, dari sembilan perusahaan tersebut, tiga di antaranya sudah mendapatkan izin resmi. Adapun beberapa nama perusahaan yang telah mengantongi izin dari OJK yaitu, PT HBD Nusantara, PT Gadai Pinjam Indonesia, dan PT Sarana Gadai Prioritas. Ketiganya berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Sedangkan, enam perusahaan yang telah terdaftar di OJK adalah KSP Mandiri Sejahtera Abadi, KSU Dana Usaha, PT Rimba Hijau Investasi, Mitra Kita, PT Mas Agung Sejahtera dan PT Surya Pilar Kencana. Menurut Edy, data tersebut masih sangatlah rendah sehingga OJK mengimbau kepada para pelaku usaha untuk segera mendaftarkan usahanya.
"Apabila masih terdapat pelaku usaha pergadaian swasta yang belum mendapat izin usaha atau terdaftar setelah berakhirnya batas waktu tersebut, OJK akan bekerja sama dengan pihak yang berwajib dan instansi yang terkait lainnya untuk proses penegakan hukum," jelasnya.
