Darmin: Pakai Perizinan Online, Investor Tak Repot Minta Insentif

25 Mei 2018 13:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Perekonomian Darmin Nasution (Foto:  Siti Maghfirah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menko Perekonomian Darmin Nasution (Foto: Siti Maghfirah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memastikan bahwa dengan adanya sistem perizinan online terpadu atau online single submission (OSS), investor tidak perlu lagi melakukan pengajuan insentif fiskal secara manual. Sebab, sistem akan otomatis mengeluarkan insentif.
ADVERTISEMENT
“Mengenai insentif fiskal itu memang sistem akan menjawab,” ujar Darmin di kantornya, Jakarta, Jumat (25/5).
Namun demikian, Darmin menerangkan sistem OSS ini tidak bisa 100% mengetahui semua investasi yang mendapatkan insentif pajak. Sebab, akan ada beberapa sektor usaha baru yang semestinya mendapatkan insentif fiskal.
Untuk itu, lanjut Darmin, pemerintah kini membentuk tim khusus yang menangani insentif pajak yang belum otomatis didapatkan dari OSS ini di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
“Kami bentuk tim dan itu dikatakan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK)-nya di BKPM untuk mengkaji ini, dapat atau tidak. Tapi (yang dikaji BKPM) itu sangat sedikit,” jelasnya.
Darmin menyebut, sistem OSS sendiri akan memiliki data-data yang akan menentukan secara otomatis insentif fiskal yang bakal didapat oleh investor. Data tersebut adalah data dari seluruh elemen yang dimasukkan oleh investor saat mendaftarkan izin usahanya.
ADVERTISEMENT
“Sebagian besar, 99,99% akan (otomatis dengan sistem OSS) mengatakan Anda dapat atau tidak dapat. Itu dari elemen data yang dimasukkan,” katanya.
Untuk mencegah kekeliruan, Kementerian Keuangan akan mengeluarkan surat konfirmasi ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Surat tersebut bukanlah surat keputusan untuk sang investor, melainkan surat kepada Ditjen Pajak bahwa investor tersebut mendapatkan insentif fiskal tertentu.
“Setelah sistem mengatakan dia dapat, Menkeu akan terbitkan konfirmasi benar bahwa Anda dapat. Dan konfirmasi itu bukan gunanya untuk investor, tapi untuk fiskus,” tambah Darmin.