Dasco Buka Suara soal Kampus Diusulkan Dapat Konsesi Tambang

23 Januari 2025 12:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tambang batu bara. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tambang batu bara. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
DPR telah menyetujui Revisi Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dapat disetujui menjadi RUU usul DPR.
ADVERTISEMENT
Hal ini disepakati dalam gelaran Rapat Paripurna ke 11 Masa Persidangan II tahun 2024-2025, Kamis (23/1). Salah satu poin yang sempat menjadi perbincangan dalam revisi UU Minerba ini adalah mengenai jatah pengelolaan tambang untuk perguruan tinggi.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, melihat hal ini menjadi langkah pemerintah membantu perguruan tinggi mendapatkan dana. Meski demikian, Dasco menyebut nantinya harus ada aturan yang mengatur mekanisme dan hal-hal terkait.
“Semangatnya memberikan atau mencarikan dana untuk universitas-universitas. Sehingga kemudian memang pemberian-pemberian itu juga memberikan manfaat kepada universitas yang dimaksud,” kata Dasco saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (23/1).
Kemudian soal ormas keagamaan yang dapat jatah konsesi tambang, Dasco melihat inisiatif ini akan dibahas. Menurut dia hal ini belum menjadi keputusan yang final.
ADVERTISEMENT
“Jadi begini, itu kan ada usul inisiatif yang nantinya dibahas. Dan kemudian juga ada partisipasi publik. Ini baru permulaan dan belum menjadi draft final,” tutur Dasco.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjawab pertanyaan wartawan saat menerima Dubes Singapura Kwok Fook Seng di Ruang Nusantara III DPR Senayan, Jakarta, Jumat (17/1/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Dia juga mempersilakan usulan ini untuk dibahas kembali dan dimasukkan ke dalam RUU.
“Nanti silakan saja dikaji kemudian dari hasil itu baru kemudian dimasukkan ke dalam rumusan. Kami sebagai pimpinan tadi sudah mengesahkan sebagai usul inisiatif,” tutupnya.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sepakat melanjutkan pembahasan revisi Undang-undang (UU) tentang Perubahan Keempat UU No 4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Minerba alias revisi UU Minerba, menjadi inisiatif DPR.
Kesepakatan tersebut dilakukan pada Rapat Pleno pengambilan keputusan atas hasil penyusunan Revisi UU Minerba pada Senin (20/1) malam yang dimulai sekitar pukul 22.40 WIB, dan selesai pada pukul 23.15 WIB.
ADVERTISEMENT
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan seluruh fraksi yakni PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, PKS, Partai Demokrat, PKB, PAN, dan Partai Nasdem, menyampaikan pandangan terkait draf revisi UU Minerba, dan seluruhnya sepakat membahas ke tingkat selanjutnya sebagai RUU inisiatif DPR.