Dasco: PP 51/2023 soal Pengupahan Tak Lagi Berlaku, Ikut Aturan MK

6 November 2024 11:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait revisi Undang-undang (UU) Pilkada di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait revisi Undang-undang (UU) Pilkada di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan formulasi untuk penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 tidak akan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 mengenai Pengupahan. Sehingga, formulasi nantinya akan mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
ADVERTISEMENT
MK mengubah 21 aturan dalam Undang Undang No.6/2023 tentang Cipta Kerja. Hal ini dimuat dalam Putusan No.168/PUU-XXI/2023. Salah satu aturan yang diubah dalam keputusan MK tersebut mengenai penentuan upah.
"Kami tadi sudah mengadakan pertemuan, ini Pak Said Iqbal sebagai yang mewakili salah satu elemen buruh. Tadi sudah menyampaikan beberapa hal dan tadi juga sudah bertemu dengan Menteri Tenaga Kerja," kata Dasco di Gedung Nusantara III DPR RI, Jakarta, Rabu (6/11).
Dalam PP 561/2023, formula perhitungan upah minimum mencakup tiga variabel, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (disimbolkan dalam bentuk α). Indeks tertentu berada dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.
Sementara dalam aturan baru sesuai keputusan MK, dalam Pasal 81 angka 28 Lampiran UU 6/2023, formula penghitungan upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Nah, dalam beleid ini, indeks tertentu didefinisikan dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja/buruh.
ADVERTISEMENT
"Dan lalu kemudian menyikapi keputusan MK mengenai upah dan lain-lain tadi sudah disepakati bahwa buruh, pemerintah, dan DPR akan mengkaji dan membahas dengan saksama bagaimana indeks upah buruh supaya tidak ada yang dirugikan baik dari pengusaha maupun buruh," jelasnya.