Dasco Ungkap Listrik 6.600 Watt Tak Kena PPN 12 Persen

7 Desember 2024 6:30 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di gedung Parlemen, Jakarta pada Kamis (5/12/2024).  Foto: Abid Raihan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di gedung Parlemen, Jakarta pada Kamis (5/12/2024). Foto: Abid Raihan/kumparan
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkap barang-barang yang tak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen, salah satunya ialah listrik dengan daya 6600 watt.
ADVERTISEMENT
Dasco mengatakan telah berkoordinasi secara intensif dengan pemerintah. Kata dia, barang yang tak kena PPN, antara lain bahan makanan, sektor usaha, mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sektor transportasi, pendidikan dan kesehatan, jasa keuangan dan asuransi, kemudian listrik 6600 watt, juga air bersih.
"Jadi yang tidak dikenakan itu seperti dari bahan makanan, kemudian UMKM, kemudian transportasi, pendidikan dan kesehatan, serta jasa keuangan dan asuransi, listrik 6600 watt dan air bersih. Itu tidak dikenakan PPN," terang Dasco di DPR, Jakarta, Jumat (6/12).
Dasco menyebut, kemarin (5/12) telah bertemu Presiden Prabowo Subianto dan hari ini (6/12) bertemu dengan pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk membahas pembagian PPN yang kena 12 persen ini.
"Untuk kemudian lebih mengerucutkan. Jadi tadi kira-kira kita sudah dapat PPN barang mewah yang dinaikan 12 persen, lalu kemudian komponen yang tetap 11 persen, dan juga ada komponen-komponen yang tidak dikenakan PPN sama sekali," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Kebijakan PPN 12 persen di tahun 2025 akan berlaku hanya untuk barang mewah. Ini disampaikan Dasco usai bertemu Presiden Prabowo di Istana Negara, Kamis kemarin.
Dasco mengatakan pemberlakuan PPN 12 persen hanya untuk barang mewah dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat. Lalu apa saja barang mewah yang akan dikenakan PPN 12 Persen?
"Mobil mewah, apartemen mewah, rumah mewah, yang semuanya serba mewah," ungkap Sufmi Dasco.
Adapun barang-barang pokok dan berkaitan dengan pelayanan dan lain-lain yang langsung menyentuh kepada masyarakat, Dasco memastikan masih tetap akan diberlakukan pajak yang sekarang yaitu 11 persen.
Dalam waktu dekat, Dasco memperkirakan Presiden Prabowo akan meminta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengadakan rapat bersama Kementerian terkait untuk mengkaji usulan dari masyarakat maupun dari DPR tentang beberapa hal pajak yang harus diturunkan.
ADVERTISEMENT