Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Data Kemnaker: Hingga 7 Agustus 2021 Sebanyak 538.305 Pekerja Terkena PHK
12 Agustus 2021 18:35 WIB
·
waktu baca 1 menit
ADVERTISEMENT
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mulai khawatir tingkat Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK tahun ini akan kembali melonjak. Dari Januari hingga 7 Agustus 2021 saja, jumlah pekerja yang terkena PHK tercatat 538.305 orang.
ADVERTISEMENT
"Sampai dengan 7 Agustus 2021 sebanyak 538.305 pekerja sudah mengeklaim Jaminan Hari Tua (JHT) berarti sudah ter-PHK," ujar Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Indah Anggoro Putri, dalam Integrity Constitutional Discussion, Kamis (12/8).
Menurut Indah data ini diambil dari jumlah pekerja yang telah mengeklaim dana JHT ke BPJS Ketenagakerjaan. Indah tidak menampik bahwa angka ini cukup mengkhawatirkan. Sebab sedianya Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan Kemenaker telah memproyeksikan hingga akhir tahun jumlah pekerja yang di-PHK bisa mencapai 894.579 pekerja.
Namun melihat realisasi per 7 Agustus 2021 yang sudah tembus 538.305 pekerja, Indah mulai khawatir jumlah pekerja yang terkena PHK bisa melebihi angka proyeksi.
“Dengan situasi berat akibat COVID-19, ini angka besar sekali. Proyeksi sekitar 895 ribu orang akan kehilangan pekerjaan. Namun masuk semester kedua, biasanya angkanya di Agustus sudah lebih dari 50 persen. Sementara proyeksinya sekitar 895 ribu orang,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Apabila dihitung kasar maka jumlah rata-rata pekerja yang terkena PHK tiap bulannya mencapai 76.900 pekerja. Sehingga jika dikalikan 12 bulan maka jumlahnya bisa mencapai 922.800 pekerja hingga akhir 2021, lebih tinggi dari proyeksi awal Kemenaker.
Untuk itu Indah menegaskan dibutuhkan penanganan yang lebih cepat untuk mengatasi kondisi ini agar laju gelombang PHK bisa dihentikan. "Jangan sampai proyeksi kalah atau salah lalu jadi meningkat. Di Agustus saja sudah 538 ribu pekerja kena PHK," ujarnya.
Untuk itu menurut Indah, Kemenaker terus berupaya agar Bantuan Subsidi Upah (BSU) bisa segera cair. Menurutnya BSU merupakan salah satu bantalan bagi pekerja yang upahnya terkoreksi. Sekaligus sebagai bantuan kepada pengusaha untuk meringankan beban biaya operasionalnya.
“Pada bulan-bulan ini, antara Agustus sampai Desember harus ada program yang jelas yang nyata untuk mengatasi PHK,” ujarnya.
ADVERTISEMENT