Dear Karyawan yang Sudah Resign dan Kena PHK, Kalian Juga Wajib Lapor SPT Pajak

31 Maret 2021 10:38 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pelaporan SPT Pajak Tahunan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelaporan SPT Pajak Tahunan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Masyarakat yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan. Meskipun wajib pajak tersebut telah berhenti bekerja karena resign atau terkena PHK.
ADVERTISEMENT
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan, pelaporan SPT berlaku juga bagi wajib pajak yang telah resign maupun PHK.
“Jadi selama masih memiliki NPWP dan masih menjadi wajib pajak, tetap diwajibkan untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan," ujar Neilmaldrin kepada kumparan, Rabu (31/3).
Selain itu, wajib pajak yang resign juga berhak meminta bukti potong dari perusahaan lama ia bekerja. Nantinya, jumlah penghasilan dalam bukti potong itu hanya akan dihitung sejak Januari hingga bulan terakhir wajib pajak tersebut resign.
Ilustrasi pelaporan SPT Pajak Tahunan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Misalnya, wajib pajak tersebut resign di bulan Mei, maka penghasilannya dalam satu tahun adalah jumlah dari penghasilan dari Januari sampai Mei.
Begitu juga dengan wajib pajak yang terkena PHK di tahun berjalan. Ia berhak meminta bukti potong dari perusahaan tersebut. Jumlah penghasilannya pun disesuaikan dengan berapa bulan masa kerjanya di tahun tersebut.
ADVERTISEMENT
Menurut Neilmaldrin, SPT bukan hanya menjadi wadah untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak atas penghasilan saja. Namun SPT untuk melaporkan objek pajak dan/atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
“Hal ini sejalan dengan definisi SPT pada Pasal 1 ayat (11) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan," jelasnya.
Wajib pajak orang pribadi yang dibebaskan dari kewajiban menyampaikan SPT adalah jika satu tahun penghasilan netonya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang saat ini sebesar Rp 54 juta setahun atau Rp 4,5 juta per bulan.
Selain itu, wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas, juga dikecualikan dari pelaporan SPT Tahunan.
ADVERTISEMENT
Bagi wajib pajak yang sebelumnya bekerja dan kini tak lagi bekerja atau melakukan kegiatan usaha maupun pekerjaan bebas, wajib pajak dapat mengajukan permohonan sebagai wajib pajak non efektif. Hal ini dilakukan agar wajib pajak tak perlu lapor SPT lagi dan tidak dikenakan sanksi administrasi.
Permohonan dapat dilakukan di laman pajak.go.id atau ke kantor pajak di mana wajib pajak tinggal atau berkedudukan.
Perlu dicatat, status wajib pajak non efektif menjadi tidak berlaku jika wajib pajak kembali memperoleh penghasilan dan atau melakukan pembayaran pajak.