Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Pemerintah resmi meluncurkan Kartu Pra Kerja . Namun peluncuran tahap awal ini hanya untuk sosialisasi kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT
Keberadaan Kartu Pra Kerja bertujuan untuk memberikan bantuan kepada para korban PHK. Kebetulan dalam situasi krisis seperti saat ini membuat banyak perusahaan melakukan PHK.
Lalu bagaimana cara mendapat Kartu Pra Kerja? Berikut kumparan merangkum, Kamis (2/4).
Peserta Kartu Pra Kerja Bakal Dapat Rp 1 Juta, Ini Syaratnya
Pada tahap awal ini, baru ada empat wilayah yang akan mengimplementasikan Kartu Pra Kerja, yakni Bali, Kepulauan Riau, Sulawesi Utara, dan Surabaya.
Nantinya, peserta yang mendaftar Kartu Pra Kerja akan mendapatkan uang non tunai sebesar Rp 650.000, yang akan diberikan dalam tiga tahap. Uang ini hanya akan diberikan sekali seumur hidupnya saat menjadi peserta Kartu Pra Kerja.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, biaya transportasi sebesar Rp 650.000 ini terdiri dari Rp 500.000 murni didapat selama menjalankan pelatihan tiga bulan, dan Rp 150.000 merupakan tambahan setelah menjalankan survei evaluasi program Kartu Pra Kerja.
ADVERTISEMENT
"Peserta tetap diberi biaya transport yang besarnya Rp 500.000, tiga kali dibayarkan bertahap. Dan saat pelatihan diberi kesempatan evaluasi dalam bentuk survei, dan begitu dikembalikan, mereka akan mendapatkan lagi Rp 150.000," ujar Airlangga dalam video conference, Jumat (20/3).
Berikut syarat umum untuk mendapatkan Kartu Pra Kerja:
1. WNI berusia di atas 18 tahun
2. Tidak sedang menjalani pendidikan formal
3. Masyarakat yang terkena Putus Hubungan Kerja (PHK)
4. Pegawai, buruh, dan karyawan yang ingin meningkatkan keterampilan
5. Diprioritaskan pencari kerja usia muda
Cara Daftar:
Pada tahap awal di empat lokasi tersebut, pelatihan akan diberikan secara online. Hal ini untuk mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19.
ADVERTISEMENT
Nantinya, masyarakat yang ingin mendapatkan Kartu Pra Kerja harus mendaftar secara online melalui laman prakerja.go.id. Peserta wajib memiliki akun di laman tersebut, yang berisi biodata hingga latar belakang pendidikan dan pengalaman kerja.
Sayangnya, tak semua pendaftar bisa langsung mendapatkan Kartu Pra Kerja. Pemerintah membatasi hanya 2 juta orang penerima di tahun ini.
Untuk itu, pendaftar yang telah memiliki akun di laman Pra Kerja, selanjutnya akan dilakukan tes dasar. Jika berhasil melalui tahapan ini, maka pendaftar akan mendapat notifikasi di e-mail apakah diterima atau tidak.
Jika tidak diterima, pendaftar tak perlu lagi membuat akun baru untuk mendaftar ulang. Pendaftar cukup memilih batch atau tahap selanjutnya, dan tinggal menunggu notifikasi di email untuk persetujuan mendapatkan Kartu Pra Kerja.
ADVERTISEMENT
Pelatihan Peserta Kartu Pra Kerja Akan Dilakukan Online, Insentif Lebih Tinggi
Wabah virus corona juga berdampak pada mekanisme pelatihan peserta Kartu Pra Kerja dari tatap mula menjadi online.
“Kita harus menyesuaikan model pelatihannya untuk mendukung social distancing," kata Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko berdasarkan keterangan tertulisnya, Selasa (24/3).
Moeldoko menjelaskan, Kartu Pra Kerja yang diluncurkan pada Jumat pekan lalu bertujuan untuk menciptakan keterampilan baru. Ia menegaskan peluncuran program tersebut bukan untuk menggaji pengangguran, tetapi menyiapkan anak muda dengan pelatihan agar siap kerja.
Apalagi, kata Moeldoko, penciptaan lapangan kerja sampai pertumbuhan ekonomi juga jadi melambat karena virus corona.
Ia merasa program ini bisa memberikan ruang untuk menahan laju perlambatan ekonomi. Sehingga program pelatihan melalui Kartu Pra Kerja harus digenjot.
ADVERTISEMENT
"Insentif setelah pelatihan online bisa lebih tinggi dari sebelumnya. Angkanya sedang kita kaji," ujar Moeldoko.
Selain itu, pemerintah juga terus mengupayakan agar APBN bisa terserap optimal untuk membantu sektor informal dan UMKM. Kedua sektor tersebut juga terkena dampak langsung virus corona.
“Program kartu Prakerja diharapkan menjadi pendorong kebekerjaan dan kewirausahaan agar ekonomi tumbuh kembali," terang Moeldoko.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Program Kartu Pra Kerja Denni Purbasari mengatakan, besaran insentif akan diputuskan Komite Cipta Kerja. Komite tersebut dipimpin oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang akan memutuskan berapa besaran insentif, untuk berapa bulan, dan berapa orang pekerja harian sektor informal yang terdampak.
Korban PHK Sektor Informal Dapat Rp 1 Juta di Kartu Pra Kerja
Pemerintah menegaskan hanya korban putus hubungan kerja (PHK) di sektor informal maupun usaha mikro dan kecil (UMK) yang akan menerima insentif sebesar Rp 1 juta selama empat bulan dalam Kartu Pra Kerja.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut dilakukan untuk memitigasi dampak penyebaran virus corona di Indonesia. Sekaligus untuk memberikan stimulus bagi para korban PHK.
“Mempertimbangkan kondisi saat ini, pemerintah melakukan penyesuaian terhadap program Kartu Pra Kerja, yaitu difokuskan bagi pekerja yang terkena PHK di sektor Informal dan UMK akibat dampak COVID-19,” ujar Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, dalam keterangannya, Rabu (25/3).
Nantinya, korban PHK di sektor informal dan UMK itu akan mendapat pelatihan secara online dan menerima insentif sebesar Rp 1 juta setiap bulannya selama empat bulan berturut-turut. Dengan biaya pelatihan sebesar Rp 1 juta.
“Skema ini hanya berlaku selama empat bulan untuk memitigasi dampak COVID-19, yang mengakibatkan banyak pekerja yang ter-PHK karena menurunnya omzet dan usaha di tempat mereka bekerja,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Bila kondisi dan situasi sudah kembali normal, maka skema yang digunakan program Kartu Pra Kerja adalah skema awal, yaitu dengan total insentif Rp 650.000, dan biaya pelatihan Rp 5 juta.
Sementara untuk pekerja yang terkena PHK di sektor formal, akan ditanggung oleh BPJamsostek. Insentif ini sebesar Rp 1 juta yang akan diberikan selama tiga bulan.
“Sementara itu, untuk pekerja yang terkena PHK pada sektor formal, yang ikut dalam kepesertaan BPJamsostek, pemerintah juga menyiapkan skema bagi mereka yang ter-PHK yaitu melalui pembiayaan dari BPJamsostek berupa bantuan pelatihan dan insentif yang diberikan selama tiga bulan, dengan total insentif Rp 3 juta, dan biaya pelatihan Rp 2 juta,” tambahnya.
Jokowi Naikkan Anggaran Kartu Pra Kerja 2 Kali Lipat Jadi Rp 20 Triliun
Presiden Jokowi akan menaikkan anggaran Kartu Pra Kerja sebanyak dua kali lipat atau menjadi Rp 20 triliun, dari semula Rp 10 triliun. Kebijakan ini sebagai jaring pengaman sosial bagi korban PHK di sektor informal akibat pandemi virus corona.
ADVERTISEMENT
Tak hanya anggaran Kartu Pra Kerja yang dinaikan, jumlah penerimanya juga naik menjadi 5,6 juta orang. Semula hanya 2 juta penerima manfaat.
"Anggaran Kartu Pra Kerja dinaikan dari Rp 10 triliun menjadi Rp 20 triliun, jumlah penerima manfaat menjadi 5,6 juta orang," ujar Jokowi dalam video conference, Selasa (31/3).
Jokowi melanjutkan, Kartu Pra Kerja ini utamanya untuk pekerja informal dan pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang terdampak COVID-19.
Nantinya, para penerima Kartu Pra Kerja itu akan mendapat Rp 650.000 hingga Rp 1 juta setiap bulannya dan akan berlangsung selama empat bulan.