news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Dear Nasabah Leasing, Begini Caranya Dapat Keringanan Kredit Kendaraan

27 Maret 2020 19:06 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengemudi ojek online (ojol) menunggu penumpang. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
zoom-in-whitePerbesar
Pengemudi ojek online (ojol) menunggu penumpang. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi memberikan kemudahan masyarakat yang menyicil kendaraan dengan menunda pembayarannya setahun ke depan. Relaksasi ini diberikan karena perekonomian masyarakat terdampak akibat virus corona.
ADVERTISEMENT
Lantas bagaimana mendapatkan keringanan tersebut dari perusahaan leasing?
Direktur PT Mandiri Tunas Finance (MTF), Harjanto Tjitohardjojo mengatakan, di perusahaan tak ada nasabah mereka yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online, kebanyakan adalah pelaku usaha, termasuk UMKM. Kata dia, saat ini sudah ada ratusan nasabahnya yang mengajukan keringanan waktu pembayaran kredit.
Untuk bisa menikmati penundaan cicilan, perusahaan tengah mengkaji pengajuan yang masuk. MTF akan menyeleksi ketat UMKM terdampak agar keringanan yang diberikan tepat sasaran.
"Kita emang ada satu form di mana customer harus isi yang mau ajukan ya. Nanti kita evaluasi," kata dia kepada kumparan, Jumat (27/3).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) katanya sudah memberikan solusi dari kebijakan yang disampaikan Jokowi dengan reschedulling utang atau hanya bayar pokoknya saja, dan lain sebagainya.
Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan
Dalam janji yang disampaikan Jokowi, keringanan penundaan waktu pembayaran diminta hingga setahun. Itu artinya, kata Harjanto, tak harus sampai setahun. Perusahaan memutuskan untuk memberikan keringanan penundaan cicilan selama tiga bulan atau lebih, disesuaikan dengan keadaan.
ADVERTISEMENT
"Nah kita akan putuskan itu sesuai kebutuhan konsumen sih. Jadi kita mulai dengan 3 bulan, misalnya dia sangat kesulitan, ya kita bantu 3 bulan. Iya, disesuaikan sih," ujarnya.
Menurut dia, banyak konsumen atau nasabah yang salah memaknai arahan presiden. Mereka ada yang menanggap keringanan waktu penundaan cicilan berarti dianggap tak bayar atau bebas angsuran. Hal itu membuat yang mengajukan keringanan tersebut di MTF bukan hanya UMKM, tapi juga banyak dari mereka yang kredit mobil mewah Alphard.
"Masyarakat ini banyak yang salah terjemahin dianggap kredit enggak bayar, enggak gitu bahasanya. Nah yang lagi ajuin ini kita lihat mana yang memang UMKM dan mana yang bukan, artinya mereka tetap bayar. Kan enggak mungkin orang beli Alphard terus minta nunggak," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Tak hanya menyeleksi penerima kemudahan ini, perusahaan juga memperketat pengajuan kredit ke konsumen. Jadi pengajuan kredit yang baru lebih selektif dan uang muka atau down payment dinaikkan lebih tinggi.
Sebelumnya diberitakan, instruksi Presiden Jokowi itu disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menaungi perbankan selaku penyalur kredit. Untuk mengatur pelonggaran cicilan tersebut, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian untuk Mengatasi Dampak Virus Corona.
Adapun tahapan yang harus dilakukan nasabah untuk mendapat keringanan ini adalah:
1. Pengajuan Permohonan
Nasabah yang memiliki cicilan kredit kendaraan sepeda motor ataupun mobil, khususnya yang beritikad baik untuk tetap menunjukkan kewajibannya, harus mengajukan permohonan restrukturisasi.
Caranya, yakni dengan melengkapi dengan data yang diminta oleh bank atau perusahaan leasing. Bisa disampaikan secara online melalui e-mail atau situs web resmi yang ditetapkan oleh bank ataupun leasing. "Tanpa harus datang bertatap muka," sebut OJK.
ADVERTISEMENT
2. Bank Melakukan Penilaian
Atas permohonan nasabah, bank atau leasing berhak melakukan assesment atau penilaian. Penilaian tersebut antara lain menyangkut ketertiban nasabah dalam mengangsur kewajibannya selama ini.
Selain itu, bank atau leasing juga menilai profil nasabah, apakah dapat dikategorikan terdampak atau tidak. Juga, terkait keberadaan kendaraannya.
3. Memberikan Restrukturisasi
Restrukturisasi yang diberikan bank, bergantung pada profil nasabah. Restrukturisasi itu dapat meliputi penambahan masa angsuran, serta sisa kredit yang dapat direstrukturisasi. Hal ini tentu sangat dipengaruhi oleh komunikasi antara bank atau leasing dengan pihak nasabah. Informasi soal bentuk restrukturisasi kredit yang diterima nasabah, akan disampaikan bank secara online atau di website bank/ leasing tersebut.