Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.102.1
Dear Tukang Bakso hingga Sopir, Ini Syarat Ajukan Bantuan KPR Rumah Rp 8,7 M
25 Februari 2021 17:25 WIB

ADVERTISEMENT
Kementerian PUPR, menyiapkan anggaran Rp 8,7 miliar untuk membantu para pekerja di sektor informal bisa punya rumah.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan PUPR, Eko Hery Poerwanto, mengatakan dana tersebut merupakan alokasi buat program Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) tahun 2021. Angka ini merupakan anggaran bantuan untuk sebanyak 312 unit rumah.
Dalam situs resmi pembiayaan PUPR, BP2BT merupakan program yang diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah yang bekerja di sektor informal. Dengan catatan telah memiliki tabungan dalam rangka pemenuhan sebagian uang muka perolehan rumah, ataupun pembangunan rumah swadaya melalui kredit atau pembiayaan bank pelaksana.
Dana BP2BPT digunakan untuk pembiayaan uang muka kepemilikan rumah tapak, rumah susun, atau bisa juga untuk tambahan dana pembangunan rumah swadaya.
Besaran dana yang diberikan kepada penerima manfaat ditentukan dari jumlah penghasilan, nilai rumah, dan rencana anggaran. Ini dengan nilai paling sedikit Rp 21.400.000 dan paling besar Rp 32.400.000.
ADVERTISEMENT
Kendati begitu, Eko memberi sinyal bahwa jumlahnya bisa mencapai angka paling maksimal sebesar Rp 40.000.000 atau di atas ketentuan tersebut.
"Rp 40 juta itu bantuan maksimal. Tergantung jumlah KPR dan kemampuan beneficiaries," jelas Eko kepada kumparan, Kamis (25/2).
Besaran uang muka untuk kepemilikan rumah yang diberikan BP2BT paling sedikit 20 persen dan paling banyak 50 persen dari Nilai Rumah, di mana uang muka yang disediakan oleh Kelompok Sasaran paling sedikit 5 persen.
Berikut syarat dan ketentuan pengajuan dalam website resmi Bank BTN selaku perbankan penyelenggara program pembiayaan:
- WNI berusia 21 tahun atau telah menikah (dibuktikan dengan akta nikah)
- Usia pemohon tidak melebihi 65 tahun pada saat kredit jatuh tempo. Khusus peserta ASABRI yang mendapatkan rekomendasi dari YKPP, usia pemohon sampai 80 tahun pada saat kredit jatuh tempo.
ADVERTISEMENT
- Pemohon maupun pasangan suami/istri tidak memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk kepemilikan rumah.
- Gaji penghasilan tidak melebihi Rp 6,5 juta untuk pembelian rumah tapak dan pembangunan rumah swadaya, Rp 8,5 juta untuk rumah sejahtera susun.
- Mempunyai tabungan di dalam sistem bank dengan ketentuan batasan saldo dengan periode paling sedikit 6 bulan terakhir (minimal saldo Rp 2-5 juta tergantung penghasilan).
- Memiliki e-KTP dan terdaftar di Dukcapil.
- Memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku.
- Pengembang wajib terdaftar di Kementerian PUPR.
- Spesifikasi rumah sesuai dengan peraturan pemerintah.