Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Dear Wanita Karier, Penting Lho Buat Perjanjian Pranikah
15 Oktober 2018 7:48 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
ADVERTISEMENT
Bukan hanya laki-laki, wanita pun memiliki kesempatan yang sama untuk berkarier. Tak terkecuali hak untuk memiliki aset-aset produktif yang potensial dikembangkan di masa mendatang seperti bisnis atau investasi.
ADVERTISEMENT
Namun, ada hal yang tampak sepele namun seringkali luput diperhatikan yaitu bagaimana aset wanita karier setelah ia menikah? Hingga bagaimana melindungi aset itu bila di kemudian hari hal yang tak diinginkan terjadi seperti adanya perceraian?
Perencana Keuangan dari Finansia Consultant Eko Indarto mengingatkan wanita tetap berhak memiliki aset sebelum pernikahan. Namun, belum banyak yang tahu bagaimana menjaganya dengan membuat perjanjian pranikah.
"Itu memang jarang di kita ya, namun tak masalah misalnya sebelum menikah membuat perjanjian pranikah yang menyatakan semua aset sebelum pernikahan jadi milik pribadi," katanya ketika dihubungi kumparan, Senin (15/10).
Untuk diketahui, perjanjian pranikah atau prenuptial agreement di Indonesia telah dilindungi secara hukum, yakni pada Pasal 29 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan "Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai Pencatat Perkawinan setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga tersangkut".
ADVERTISEMENT
Dengan surat perjanjian pranikah itu, menurut Eko, proteksi terhadap aset wanita karier sebelum menikah setidaknya lebih terjamin. Sementara, harta gono-gini kedua belah pihak kelak bisa didapatkan dari aset yang bersama diperoleh setelah pernikahan.
"Tuliskan aset apa saja yang masing-masing dimiliki sebelum pernikahan. Semisal, wanita memiliki mobil, rumah, tanah atau lainnya. Maka, jika bercerai nantinya setelah dicatat dan disahkan notaris aset itu bisa kembali ke pihak wanita," katanya.
Dilansir Findlaw lebih lanjut menerangkan sejumlah poin yang sebaiknya diperhatikan dalam pembuatan surat perjanjian pranikah. Utamanya, bagi wanita karier yang notabene memiliki keuangannya secara mandiri. Di antaranya, pemisahan bisnis, pembagian hasil bulanan, pembagian tagihan bulanan, pengaturan bank bersama, pengaturan pembelian aset bersama, asuransi hingga biaya pengasuhan anak.
ADVERTISEMENT
Dengan pembagian jelas itu, Eko sepakat wanita bisa memiliki kepastian atas keuangannya. Mulai dari sebelum menikah hingga ia sudah berada dalam ikatan pernikahan kelak.
Mengenai pembagian harta setelah pernikahan pun, Eko menyebut bisa dimasukkan dalam perjanjian pranikah yang mengatur soal tata caranya secara gamblang. Tentunya, sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
"Ada macam-macam, ada yang dibagi sama besarannya, ada pula yang mengacu ketentuan agama. Harus dibicarakan dari awal," pungkasnya.