Defisit BPJS Kesehatan hingga Agustus 2019 Capai Rp 10,44 Triliun

23 Oktober 2019 10:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mencatat defisit BPJS Kesehatan pada tahun ini hingga bulan Agustus 2019 mencapai Rp 10,44 triliun. Jumlah itu belum termasuk besaran defisit bawaan tahun sebelumnya.
ADVERTISEMENT
Menurut Anggota DJSN, Ahmad Anshori, defisit itu terjadi lantaran klaim yang dilakukan rumah sakit lebih besar dibandingkan dengan besaran iuran yang diterima BPJS Kesehatan.
"Pada intinya kekurangan (defisit) karena keseimbangannya tidak terjadi. Manfaat lebih besar dibanding pembiayaan," kata Ahmad dalam Media Workshop BPJS Kesehatan di Hotel Innside Yogyakarta, Rabu (23/10).
Berdasarkan catatannya, pendapatan iuran BPJS Kesehatan pada periode itu sebesar Rp 60,‎84 triliun, sementara pembayaran manfaat mencapai Rp 71,28 triliun. Artinya, rasio klaim rumah sakit sebesar 117,16 persen.
"Angka klaim rasio yang di atas 100 persen mengindikasikan adanya ketidakseimbangan antara pendapatan atau iuran dengan pembiayaan manfaat," kata Ahmad.
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Menurut dia, sejak BPJS Kesehatan pertama kali berdiri di tahun 2014, lembaga itu selalu mengalami defisit pembiayaan kecuali pada tahun 2016. Defisit yang dimaksud ialah selisih antara biaya klaim dengan penerimaan iuran.
ADVERTISEMENT
‎Adapun defisit di tahun 2014 senilai Rp 1,94 triliun, defisit di tahun 2015 sebesar Rp 4,3 triliun, surplus di tahun 2016 sebesar Rp 549,53 miliar, defisit di tahun 2017 sebesar Rp 10,19 triliun, dan defisit di tahun 2018 sebesar Rp 12,3 triliun.
"Yang agak ada napasnya di 2016. Pada waktu inilah dilakukan kenaikan iuran, itu pun lebih rendah dari usulan DJSN," ujarnya.