Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.95.0
Dekan Fakultas Pertambangan ITB Kritik Wacana Kampus Bisa Kelola Tambang
23 Januari 2025 14:57 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Usulan perguruan tinggi dapat jatah mengelola tambang yang dibahas dalam Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) kembali mendapatkan sorotan.
ADVERTISEMENT
Dekan Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan Institut Teknologi Bandung (ITB) Prof Ir Ridho Kresna Wattimena mengatakan, usulan ini harus disertai dengan aturan detail. Sebab, menurut dia masih ada hal yang perlu dirinci, seperti akreditasi perguruan tinggi yang menerima konsesi ini.
“Katanya perguruan tinggi bisa dapat mengelola tambang, pertanyaan saya akreditasinya, tingkatannya seperti apa Pak? Nah apakah prioritas ini akan diberikan oleh semua perguruan tinggi,” tanya Ridho dalam RDPU bersama dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Kamis (22/1).
Dia membeberkan, saat ini akreditasi perguruan tinggi di Indonesia dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dengan rincian sebanyak 3.360 perguruan tinggi terakreditasi Baik, perguruan tinggi dengan akreditasi Amat Baik sebanyak 472 kemudian akreditasi Unggul 149 perguruan tinggi.
ADVERTISEMENT
“Itu masukan kami yang pertama, apakah nanti akan ada aturan turunan ini, kalau jadi UU apakah ada turunan yang lebih detail,” tambahnya.
Kemudian Ridho juga mempertanyakan mengenai lahan tambang yang nantinya akan diberikan kepada perguruan tinggi. Sebab hal ini akan mempengaruhi waktu perguruan tinggi untuk mendapatkan kembali modal yang telah digelontorkan untuk usaha tambang ini.
“Kita semua tau bisnis tambang atau pengusahaan tambang adalah usaha yang quick building, bukan yang hari ini kita (bangun) 2-3 tahun lagi uang kita kembali. Kita harus berpikir keras untuk mengusahakan tambang ini, jadi kita perlu juga tahu yang diprioritaskan perguruan tinggi seperti apa," terang Ridho.
Dia melihat, jika lahan yang diberikan kepada perguruan tinggi adalah lahan greenfield atau yang belum pernah dimanfaatkan untuk tambang, maka akan butuh waktu yang lama perguruan tinggi untuk mengolah lahan tersebut.
ADVERTISEMENT
“Pengalaman teman-teman di industri penyelidikan sampai eksplorasi 5 sampai 10 tahun, apakah perguruan tinggi memang diminta untuk spend uang 5 sampai 10 tahun sebelum bisa mendapatkan uang? Itu juga sesuatu yang berat untuk perguruan tinggi,” tutur Ridho.
Sebelum Ridho, Pimpinan Pusat Muhammadiyah juga mengkritisi usulan ini. Perwakilan Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Syahrial Suandi, mengatakan tidak semua perguruan tinggi memiliki prodi studi pertambangan yang tentu saja minim pengetahuan untuk mengelola tambang secara profesional.
Lalu, kata dia, tidak semua perguruan tinggi yang memiliki prodi pertambangan dan geologi mempunyai akreditasi yang baik. Dengan demikian, kemampuan mereka dalam mengelola tambang patut dipertanyakan.
"Ini perlu diperjelas, menurut kami," kata dia dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Legislasi DPR mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) di Jakarta, Rabu.
ADVERTISEMENT