news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Delapan Fintech P2P Lending Kantongi Izin Dari OJK

2 Juni 2020 16:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Fintech. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Fintech. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Delapan layanan pemberi pinjaman secara online atau fintech peer-to-peer lending (P2P), telah mengantongi perizinan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
ADVERTISEMENT
Seluruh platform tersebut yaitu Pinjam Modal (PT Finansial Integrasi Teknologi), Taralite (PT Indonusa Bara Sejahtera), Danarupiah (PT Layanan Keuangan Berbagi), dan Pinjamwinwin (PT Progo Puncak Group).
Selain itu ada Julo (PT Julo Teknologi Finansial), Indodana (PT Artha Dana Teknologi), Awantunai (PT SimpleFi Teknologi Indonesia), dan Alami (PT Alami Fintek Sharia).
"Dalam kesempatan yang berbahagia ini sebagaimana yang sudah disampaikan ini adalah webinar press conference yang kami adakan terkait dengan perizinan yang dikeluarkan oleh OJK kepada delapan fintech penyelenggara peer-to-peer lending," kata Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Adrian Gunadi dalam konferensi pers daring, Selasa (2/6).
Adrian mengatakan, dari delapan fintech tersebut, satu di antaranya merupakan fintech lending syariah dan tujuh lainnya merupakan fintech lending konvensional.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, hingga saat ini total terdapat 33 dari 161 anggota AFPI yang telah mengantongi izin dari regulator. Sedangkan sisanya masih berstatus terdaftar di OJK.
"Selamat kami ucapkan kepada para member AFPI yang memperoleh izin usaha dari OJK. Semoga dengan izin usaha yang diperoleh ini, dapat memperkuat industri khususnya di tengah masa pandemi COVID-19 untuk menunjukkan konsistensinya berperan aktif dalam penyaluran pinjaman ke masyarakat khususnya sektor UMKM," ujar Adrian.
Menurut Adrian, terbitnya izin usaha dari OJK menandakan industri fintech P2P lending semakin kredibel Hal ini terlihat dari meningkatnya angka penyaluran pinjaman dari seluruh anggota AFPI kepada masyarakat.
Ilustrasi fintech. Foto: Shutter Stock
Per Maret 2020, akumulasi penyaluran pinjaman fintech P2P lending naik 208,83 persen menjadi Rp 102,53 triliun dari posisi periode yang sama tahun lalu.
ADVERTISEMENT
Adrian berharap dengan bertambahnya fintech yang berizin, maka industri fintech lending di Indonesia juga bisa semakin berkembang berkontribusi positif bagi masyarakat.
"Ini memberikan harapan dan momentum dengan perkembangan industri fintech lending yang tetap bergairah dan potensi perkembangan serta pertumbuhan lebih baik," ujar Adrian.
Dalam kesempatan tersebut, Adrian juga menyampaikan apresiasinya kepada OJK sebab pengajuan perizinan tetap diproses meskipun di tengah pandemi COVID-19 serta pemberlakuan PSBB.
Adapun status izin usaha diberikan kepada platform terdaftar di OJK yang memenuhi sejumlah persyaratan, seperti keamanan sistem informasi berupa ISO 27001, yang merupakan standar internasional dalam sistem manajemen keamanan informasi.