Demi Guyur LPI Rp 45 Triliun, Pemerintah Alihkan Saham BRI dan Mandiri

3 November 2021 15:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jajaran Dewan Pengawas dan Dewan Direksi Lembaga Pengelola Investasi (LPI) usai diperkenalkan Presiden Jokowi di Istana Negara. Foto:  Instagram Erick Thohir
zoom-in-whitePerbesar
Jajaran Dewan Pengawas dan Dewan Direksi Lembaga Pengelola Investasi (LPI) usai diperkenalkan Presiden Jokowi di Istana Negara. Foto: Instagram Erick Thohir
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi menyetujui adanya penambahan penyertaan modal negara (PNM) kepada Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority (INA) senilai Rp 45 triliun. Penambahan modal tersebut berasal dari pengalihan sebagian saham Seri B milik negara pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk kepada (LPI).
ADVERTISEMENT
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah No.111 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke dalam Modal Lembaga Pengelola Investasi yang telah diteken oleh Jokowi pada 29 Oktober 2021 lalu.
“Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar paling banyak Rp 45.000.000.000.000,00 (empat puluh lima triliun rupiah),” tulis salinan PP yang diterima kumparan, Rabu (3/11).
Dengan adanya penambahan modal melalui pengalihan saham tersebut maka saat ini kepemilikan pemerintah atas saham pada Bank BRI dan Bank Mandiri Tbk masing-masing menjadi paling sedikit 52 persen.
Adapun nilai penambahan penyertaan modal negara dan jumlah saham yang dialihkan tersebut ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
ADVERTISEMENT
Dengan demikian kepemilikan saham negara atas saham Seri B Bank BRI dan Bank Mandiri kini beralih kepada Lembaga Pengelola Investasi. Beleid ini berlaku sejak diundangkan yaitu 29 Oktober 2021.