Demi Jaga Habitat Pesut, Pulau Balang Diusulkan Dicoret dari Wilayah IKN

21 Agustus 2023 19:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jembatan Pulau Balang melintasi Teluk Balikpapan, menghubungkan Kota Balikpapan dan Kabupaten Penajam Paser Utara. Foto: Dok. Kementerian PUPR
zoom-in-whitePerbesar
Jembatan Pulau Balang melintasi Teluk Balikpapan, menghubungkan Kota Balikpapan dan Kabupaten Penajam Paser Utara. Foto: Dok. Kementerian PUPR
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pulau Balang diusulkan untuk dikeluarkan atau dicoret dari wilayah yang masuk ke dalam Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Hal itu menjadi salah satu bagian revisi Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.
ADVERTISEMENT
Menteri PPN/Kepala Bappenas (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional) Suharso Monoarfa menjelaskan, jika aturan soal batas wilayah ini tidak diubah, maka area pulau Balang akan terbagi dua masing-masing dikelola oleh dua pemerintahan yang berbeda.
Sebagian masuk wilayah IKN, sebagian yang lain dikelola Kabupaten Penajam Paser Utara. Administrasi yang berbeda kewenangan, lanjutnya, menyulitkan perencanaan yang terpadu.
"Area Pulau Balang perlu dikeluarkan seluruhnya dari wilayah IKN dengan pertimbangan pengelolaan secara terpadu sebagai satu kesatuan dengan ekosistem perairan Teluk Balikpapan," ujar Suharso dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, Senin (21/8).
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa (kiri) dan Kepala Badan Otorita IKN Nusantara Bambang Susantono (kanan) di Gedung DPR, Senin (21/8/2023). Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
Terkait ekosistem perairan Teluk Balikpapan itu, sebelumnya Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita IKN Ida Bagus Nyoman Wiswantanu mengatakan, luasan IKN yang berlokasi di Kalimantan Timur ini diperlukan penyesuaian, sehingga wilayah IKN dipastikan akan berkurang.
ADVERTISEMENT
"Kita perlu melakukan penyesuaian-penyesuaian. Jadi yang tadinya luas wilayahnya 256.000 (hektare), menjadi 252.000 (hektare) sekarang. Jadi ada penyempitan luas wilayah," kata Ida dalam diskusi panel di acara Konsultasi Publik RUU Perubahan UU IKN yang dipantau daring, Jumat (4/8).
Ida menuturkan, perubahan luas dan batas ini berhubungan dengan pengelolaan terpadu habitat pesut, flora, dan fauna di sekitar Pulau Balang. Perubahan luas batas wilayah tersebut berakibat pada perubahan tata ruang kawasan yang berdampak pada relokasi dan konsolidasi tanah dan memerlukan penguatan-penguatan dalam pelaksanaannya nanti.

Pencoretan Pulau Balang Hindari Konflik Sosial

Pesut mahakam, Foto: whales.org
Menurut Suharso, memasukkan Pulau Balang ke wilayah IKN akan membuat area permukiman yang terpotong. Sehingga perlu dikeluarkan seluruhnya dari wilayah IKN Nusantara untuk menghindari konflik sosial, akibat pengelolaan yang terpisah dalam satu area.
ADVERTISEMENT
“Otorita akan mengalami kesulitan dalam mengatur hak-hak atas tanah masyarakat lokal, pengurusan administrasi kependudukan, pelayanan dasar, serta tata ruang dan batas wilayah,” sambung Suharso.
Selain itu dia menambahkan, pencoretan Pulau Balang untuk memastikan administrasi pelayanan dasar bagi pemerintah daerah induknya.
“Penyempurnaan delineasi batas wilayah ini berimplikasi pada perubahan luas wilayah. Pengelolaan wilayah Pulau Balang tidak berbasis satu kesatuan ekosistem yang sama sehingga mengancam kelestarian habitat yang ada seperti Pesut Mahakam,” pungkasnya.