Demi Keamanan, Menhub Akan Naikkan Tarif Batas Bawah Pesawat 10%

16 Oktober 2017 16:00 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:14 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Budi Karya di proyek Pelabuhan TJ Api Api (Foto: Ulfa Rahayu/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Budi Karya di proyek Pelabuhan TJ Api Api (Foto: Ulfa Rahayu/kumparan)
ADVERTISEMENT
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam waktu dekat akan mengeluarkan aturan revisi tentang pengaturan tarif batas bawah untuk maskapai berbiaya murah atau Low Cost Carrier (LCC). Peraturan yang rencana akan segera terbit tersebut mengatur tentang kenaikan tarif batas bawah sebesar 10%.
ADVERTISEMENT
Perlu diketahui, penetapan tarif batas bawah sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016 tentang mekanisme formulasi perhitungan dan penetapan tarif batas atas dan batas bawah penumpang pelayanan kelas ekonomi angkatan udara niaga berjadwal dalam negeri.
Dalam aturan tersebut dijelaskan tarif batas bawah tiket pesawat kelas ekonomi dipatok sebesar 30% dari tarif batas atas. Dengan kenaikan 10%, artinya tarif batas bawah akan dipatok sebesar 40% dari tarif batas atas.
Pesawat AirAsia (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pesawat AirAsia (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
Budi Karya menjelaskan kenaikan tarif batas bawah kelas ekonomi tersebut hanya berlaku di jam sibuk penerbangan. Adapun alasannya yakni untuk meningkatkan keamanan penerbangan maskapai bersangkutan.
"Dalam penerbangan itu ada harga pokok, harga pokok itu ada hubungannya dengan safety. Bagaimana mungkin misalnya taksi beroperasi kalau tidak bisa beli ban," kata Budi Karya saat ditemui di Hotel Red Top, Jakarta Pusat, Senin (16/10).
ADVERTISEMENT
Dia menilai, kenaikan tarif batas bawah tiket pesawat kelas ekonomi sebesar 40% merupakan harga yang ideal untuk menjamin kepastian kemanan. Adapun kebijakan tersebut telah dikaji matang oleh pihaknya.
Menurut Budi Karya ketentuan baru ini tidak dipermasalahkan oleh pihak maskapai. Semuanya setuju dengan adanya kebijakan baru ini.
"Sudah didiskusikan dengan maskapai penerbangan, dan sudah disetujui. Ini revisi agar kita mampu bersaing internasional. Kadang itu (keamanan) diabaikan makanya kalau diabaikan kedigdayaan kita akan selesai," jelasnya.
Reporter: Muchammad Resya Firmansyah