Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Demi Keselamatan, Penumpang Uji Coba Kereta Cepat Bakal Ditanggung Asuransi
15 September 2023 16:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Surat Persetujuan Uji Coba Operasi Terbatas Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) pada Kamis (14/9) lalu. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebelumnya mengatakan, uji coba KCJB akan dimulai Jumat (15/9) hingga 30 September 2023.
ADVERTISEMENT
Melalui surat persetujuan ini, DJKA juga menekankan agar pihak Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) harus menjamin keselamatan penumpang yang akan mengikuti uji coba terbatas ini sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Direktur Jenderal Perkeretaapian, Risal Wasal menyebutkan bahwa aspek-aspek keselamatan sesuai dengan Sistem Manajemen Keselamatan Perkeretaapian (SMKP) harus dipenuhi oleh KCIC.
“Kami mensyaratkan Presiden Direktur PT KCIC agar menjamin dan bertanggung jawab penuh terhadap keselamatan pengoperasian perjalanan KCJB dan pemenuhan SMKP selama masa uji coba terbatas,” tegas Risal dalam rilis resmi, Jumat (15/8).
Selain melalui surat pernyataan dari Presiden Direktur PT KCIC, Risal juga mensyaratkan agar seluruh penumpang yang akan mengikuti uji coba terbatas KCJB bisa diasuransikan.
Lebih lanjut, sebelum uji coba operasi terbatas KCJB diselenggarakan, Risal menekankan agar PT KCIC dapat memberi kepastian dan kecukupan SDM dan SOP pengoperasian, pemeriksaan, dan perawatan.
ADVERTISEMENT
“Kami juga mensyaratkan agar kesiapan uji coba operasi ini harus didukung juga oleh hasil uji independen yang meliputi Uji Statis, Uji Dinamis, Final Acceptance Test dan Operation Safety Assessment yang wajib dilampirkan pada surat pernyataan dari Project Director High Speed Railway Contractor Consortium (HSRCC),” urai Risal.
Risal menegaskan bahwa jika persyaratan yang diajukan oleh DJKA tidak dipenuhi, kegiatan uji coba operasional terbatas akan dihentikan.
“Apabila dalam pelaksanaan uji coba, PT KCIC tidak dapat memenuhi persyaratan yang kami tetapkan, maka uji coba terbatas ini batal demi hukum dan pelaksanaan uji coba terbatas ini akan segera kami hentikan sampai keseluruhan persyaratan dipenuhi kembali,” pungkas Risal.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, mengungkapkan uji coba KCJB sudah bisa dimulai hari ini, Jumat (15/9).
ADVERTISEMENT
"Ya ini, besok udah mulai (uji coba KCJB)," ujar Budi Karya kepada wartawan di Grand Sahid Jaya Jakarta, Kamis (14/9).
Budi menuturkan uji coba ini akan dilakukan sampai 30 September 2023 alias hanya selama 15 hari. Meski begitu, dia belum membeberkan mekanisme pendaftaran uji coba KCJB bagi masyarakat umum.
"Saya enggak tahu. Udah, udah jalan (pendaftarannya). (Uji coba) sampai 30 September," tutur Budi Karya.