Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Penurunan harga tiket pesawat untuk penerbangan domestik maskapai berbiaya rendah (Low Cost Carrier/LCC) akan resmi berlaku mulai Kamis (11/7).
ADVERTISEMENT
Penurunan harga sebesar 50 persen dari Tarif Batas Atas (TBA) itu khusus pada hari Selasa, Kamis, Sabtu untuk penerbangan pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Untuk mendukung penurunan harga tiket, PT Angkasa Pura I dan II pun menyiapkan langkah-langkah untuk memangkas biaya di sejumlah bandara. PT Angkasa Pura I berjanji memangkas biaya di 14 bandara dan PT Angkasa Pura II di 16 bandara.
"Kami siap berkontribusi dan mendukung program, kami ada 14 Bandara yang men-support ini," ujar Direktur Utama PT Angkasa Pura I (AP I) Faik Fahmi di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (11/7).
Faik menjelaskan, pihaknya akan membantu maskapai yang memberlakukan tiket pesawat murah. Namun, dukungan yang diberikan masih dibahas dulu dan ditetapkan sebelum Kamis ini.
ADVERTISEMENT
"Ini tadi kan sudah disepakati formulanya kan, jadi ada kontribusi tertentu yang kita berikan kepada airlines. Ada rumusannya," papar dia.
Direktur Utama AP II Muhammad Awaluddin menambahkan, pembagian beban untuk penetapan tiket murah itu bisa merujuk pada beberapa hal.
"3 hal yang bisa dilakukan, pertama infrastructure sharing, resource collaboration, dan bagaimana semua pihak pemangku kepentingan bandara punya operation platform yang sama. Sehingga cost bisa di-sharing," terangnya.
"Kami siap dengan 16 bandara, ini bisa menjadi trigger pertumbuhan transportasi udara lebih baik," tutupnya.