Deretan Direksi BUMN yang Tersangkut Kasus Korupsi Pada Era Jokowi

25 September 2019 8:19 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap seluruh Direksi Perum Perikanan Indonesia atau Perum Perindo pada Senin (23/9). Mereka adalah Direktur Utama Risyanto Suanda, Direktur Keuangan Arief Guntoro, dan Direktur Operasional Farida Mokodompit.
ADVERTISEMENT
Ketiganya ditangkap bersama enam orang lainnya. Para pihak yang diamankan itu masih diperiksa intensif oleh KPK. Bukti uang sebesar USD 30 ribu turut disita KPK dari OTT itu.
Diduga, uang itu merupakan fee jatah kuota impor ikan jenis tertentu yang diberikan Perum Perindo kepada importir. Salah satu jenis ikan yang diduga impornya terkait suap ialah ikan jenis Salem atau Sarden.
Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suanda resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (25/9). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Kasus korupsi yang melibatkan direksi BUMN sudah sering terjadi. Di tahun ini saja, ada sejumlah direksi BUMN yang terjerat KPK.
Untuk lebih lengkapnya, berikut kumparan rangkum direksi BUMN yang berhasil terjerat KPK:
1. Dirut PTPN III
Di awal bulan ini, KPK menangkap Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) Dolly Pulungan.
Direktur Utama PT Perkebunan Negara III, Dolly Pulungan resmi ditahan KPK, Jakarta, Rabu (4/9). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Bersama Direktur Pemasaran PTPN III yang juga Komisaris Utama Kantor Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN), I Kadek Kertha Laksana, Dolly disangka menerima suap sebesar 345 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 3,5 miliar. Suap itu diterima dari pemilik PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi, yang merupakan pengusaha gula dan bawang putih.
ADVERTISEMENT
2. Dirkeu Angkasa Pura II
Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam, ditangkap KPK pada 1 Agustus 2019, dengan sangkaan menerima suap 96.700 dolar Singapura atau hampir Rp 1 miliar. Dana itu berasal dari sesama BUMN yakni PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI). Tujuannya untuk memuluskan proyek baggage handling system di bandara PT Angkasa Pura II, yang dikerjakan oleh PT INTI.
Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y. Agussalam mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan korupsi di PT Angkasa Pura II di Gedung KPK, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
3. Dirut PLN
Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada April 2019, dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1. KPK menemukan bukti permulaan yang cukup, bahwa Sofyan Basir diduga membantu Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Johanes Budisutrisno Kotjo. Adapun suap tersebut berupa pemberian uang Rp 4,7 miliar dari Johanes Budisutrisno Kotjo kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.
Eks dirut PLN Sofyan Basir usai jalani pemeriksaan. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
4. Direktur Krakatau Steel
ADVERTISEMENT
Direktur Teknologi dan Produksi Krakatau Steel Wisnu Kuncoro, terjaring OTT KPK pada Maret 2019. Saat itu, dia disangka menerima suap Rp 101,7 juta dan USD 4 ribu dari Direktur Utama PT Grand Kartech Kenneth Sutardja dan Direktur PT Tjokro Bersaudara Kurniawan Eddy Kuncoro alias Yudi Tjokro. Suap yang diserahkan melalui perantara bernama Karunia Alexander Muskitta itu, agar Wisnu menyetujui pengadaan dua unit boiler berkapasitas 35 ton dengan nilai proyek Rp 24 miliar di PT Krakatau Steel Tbk (KRAS).
Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero) Wisnu Kuncoro tiba di KPK, Jakarta, Selasa (2/4). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
5. Dirut PAL
Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero) Firmansyah Arifin ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi pada April 2017. Suap itu sebagai cashback terkait fee agent Ashanti Sales Inc dalam pengadaan kapal ke Filipina. Uang suap sebesar USD 188.102,19, diterima dari pemilik PT Pirusa Sejati Kirana Kotama selaku Direktur Utama PT Pirusa Sejati Agus Nugroho. Selain Firmansyah, kasus ini juga menjerat Direktur Desain dan Teknologi Saiful Anwar dan Manager Keuangan Arif Cahyana.
Firmansyah Arifin menjalani pemeriksaan KPK. Foto: Antara/Wahyu Putro A
6. Dirut Pelindo II
ADVERTISEMENT
KPK menetapkan RJ Lino, yang saat itu menjabat Direktur Utama PT Pelindo II, sebagai tersangka pada Desember 2015. Lino diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Quay Container Crane (QCC) tahun 2010. Tapi hingga saat ini belum ada kelanjutan atas proses hukum terhadap Lino.