Deretan Korporasi Raksasa yang Minta Bantuan Hotman Paris: Grab hingga JNE

18 Desember 2020 13:02 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hotman Paris Hutapea Foto: Munady
zoom-in-whitePerbesar
Hotman Paris Hutapea Foto: Munady
ADVERTISEMENT
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dikenal piawai dalam menangani sejumlah kasus hukum. Hotman juga diketahui seringkali memenangkan kasus-kasus besar. Sepanjang tahun ini, Hotman juga diketahui menangani permasalahan hukum yang menjerat klien-klien ternama. Mulai dari Grab hingga yang terbaru JNE.
ADVERTISEMENT
Berikut kumparan merangkum empat korporasi besar yang dibela oleh Bang Hotman:

Grab

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sempat menyatakan Grab dan TPI bersalah. Sebab perjanjian keduanya dinilai bertujuan untuk menguasai produk jasa penyedia aplikasi angkutan sewa khusus berbasis teknologi di Indonesia.
KPPU menilai kedua pihak melakukan diskriminasi seperti pemberian order prioritas, masa suspend, dan fasilitas lainnya. Hal ini mengakibatkan terjadinya penurunan persentase jumlah mitra dan penurunan jumlah orderan dari pengemudi mitra non-TPI.
Atas perkara ini KPPU mengenakan denda pada Grab sebesar Rp 7,5 miliar atas pelanggaran Pasal 14 dan Rp 22,5 miliar atas pelanggaran Pasal 19 (d) UU Nomor 5 Tahun 1999. Sementara TPI dikenakan denda sebesar Rp 4 miliar dan Rp 15 miliar atas masing-masing pasal tersebut.
Grab Indonesia mengoperasionalkan 20 unit armada GrabCar Elektrik, Hyundai Ioniq. Foto: Bagas Putra Riyadhana
Grab pun menunjuk Hotman sebagai kuasa hukum mereka. Hasilnya pada 25 September 2020, PN Jakarta Selatan mengabulkan keberatan Grab dan TPI, serta membatalkan putusan KPPU atas perkara praktik diskriminasi mitra pengemudi yang dilakukan dalam kerja sama kedua perusahaan tersebut.
ADVERTISEMENT
Putusan dibatalkan karena Majelis Hakim menilai tidak ada pelanggaran yang terjadi terkait integrasi vertikal dan diskriminasi sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

MNC

PT Global Mediacom Tbk (BMTR) dilaporkan pailit oleh perusahaan asal Korea. Perkara kepailitan ini didaftarkan pada Selasa (28/7) lalu dan mendapat nomor perkara 33/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst. Adapun, pemohon dalam perkara ini, KT Corporation, diwakilkan oleh Warakah Anhar.
MNC Tower. Foto: Youtube/One Glove TV
MNC kemudian menunjuk Hotman Paris sebagai kuasa hukum perseroan. Hotman mengatakan timnya memenangkan gugatan lawan perusahaan telekomunikasi asal Korea Selatan, KT Corporation. Adapun, kuasa hukum KT Corporation adalah Amir Syamsuddin.
“Pengadilan niaga menolak permohonan pailit dari perusahaan Korea [KT Corporation] terhadap Global Mediacom yaitu induk perusahaan MNC. Hotman Paris tim hari ini menang di pengadilan niaga melawan perusahaan Korea dan Amir Syamsuddin mantan Menteri Hukum dan HAM,” tutur Hotman.
ADVERTISEMENT

Maybank

Kasus ini diawali dengan laporan nasabah Maybank, Winda D. Lunardi atau Winda Earl yang mengaku uang tabungan sebesar Rp 22 miliar raib. Winda pun meminta pihak Maybank mengganti uang tabungannya.
Dalam kasus ini, Maybank juga menunjuk Hotman sebagai kuasa hukum perseroan. Kabar terakhir, Maybank telah berkomitmen untuk menyatakan kesiapannya untuk mengganti dana tabungan Winda sebesar Rp 16,8 miliar.
Kuasa Hukum PT Bank Maybank Indonesia Tbk Hotman Paris Hutapea juga pernah berharap ada win-win solution dalam kasus hilangnya dana Winda sebesar Rp 22 miliar. Hanya saja, dia tetap mengeklaim ada beberapa kejanggalan yang perlu menjadi penyidikan lebih lanjut dalam kasus ini.
Ilustrasi Maybank. Foto: Shutter Stock
Pertama, dana tabungan Winda yang sepenuhnya berasal dari ayahnya Herman Gunardi tersebut tidak pernah memegang buku tabungan dan ATM, dan justru membiarkan tersangka yakni Kepala Cabang Bank Maybank untuk memegangnya.
ADVERTISEMENT
Kedua, dana kebutuhan investasi tidak seharusnya ditempatkan di rekening koran. Ketiga, korban juga tidak pernah risih dan tidak proaktif menanyakan posisi dan setiap mutasi dari setiap aliran dana dari tabungannya.
Keempat, tersangka melakukan transaksi atas nama korban dan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, khususnya dalam pembukaan asuransi di Prudential.

JNE

Hotman Paris Hutapea juga resmi menjadi tim kuasa hukum JNE yang dituding mendukung Haikal Hassan, juru bicara Persaudaraan Alumni 212 atau PA 212. Tudingan tersebut ramai diperbincangkan hingga sempat menjadi trending di Twitter dengan tagar #BoikotJNE.
Pekerja membungkus paket di Kantor JNE. Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Hotman Paris menjelaskan sejumlah poin yang dibahas dalam konferensi pers. Dia pun menegaskan akan menuntut pihak-pihak yang menyerang JNE terkait berita di media sosial tersebut. Hotman bahkan mengancam pihak-pihak yang masih berani memfitnah JNE.
ADVERTISEMENT
“Satu lagi kita akan somasi orang-orang yang masih berusaha membuat fitnah tidak benar. Dan bila perlu melaporkan pidana,” ujarnya dalam konferensi pers di Jet Ski Café, Pluit, Jakarta, Rabu (16/12).