Devisa Hasil Ekspor Wajib Disimpan di RI, Sektor Migas-Perikanan Dikecualikan

17 Februari 2025 14:29 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Prabowo Subianto memberikan sambutan saat melakukan pertemuan dengan delegasi Japan-Indonesia Association (JAPINDA) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (6/12/2024). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Prabowo Subianto memberikan sambutan saat melakukan pertemuan dengan delegasi Japan-Indonesia Association (JAPINDA) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (6/12/2024). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Presiden Prabowo Subianto mewajibkan penyimpanan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) 100 persen di dalam negeri. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA).
ADVERTISEMENT
Prabowo menjelaskan, pemerintah telah menetapkan kewajiban penetapan DHE SDA dalam sistem keuangan Indonesia akan ditingkatkan menjadi 100 persen, dengan jangka waktu 12 bulan sejak penempatan dalam rekening khusus DHE SDA di dalam bank-bank nasional.
Hanya saja, sektor minyak dan gas bumi (migas), perkebunan, kehutanan dan perikanan dikecualikan dalam ketentuan ini.
"Ketentuan ini berlaku untuk sektor pertambangan, kecuali minyak dan gas bumi, perkebunan, kehutanan, dan perikanan," kata Prabowo keterangan pers terkait kewajiban menyimpan DHE SDA di dalam negeri, dikutip melalui laman YouTube Sekretariat Presiden, Senin (17/2).
Menurut Prabowo, sektor migas dikecualikan dari ketentuan dalam PP 8/2025, dan aturannya tetap mengacu pada ketentuan yang diatur dalam PP 36 tahun 2023 tentang kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan Sumber Daya Alam (SDA).
ADVERTISEMENT
"Untuk sektor minyak dan gas bumi dikecualikan dengan tetap mengacu pada ketentuan PP No 36 Tahun 2023," terangnya.
Prabowo yakin, dengan langkah ini DHE Indonesia pada 2025 bisa naik hingga USD 80 miliar. Bahkan jika aturan ini berlaku sepanjang 2025, tambahan DHE bisa capai USD 100 miliar.
"Dengan langkah ini di tahun 2025, devisa hasil ekspor kita diperkirakan bertambah sebanyak USD 80 miliar. Karena ini akan berlaku mulai 1 Maret (2025), kalau lengkap 12 bulan hasilnya diperkirakan akan lebih dari USD 100 miliar," tutup Prabowo.