Dewa Kipas dan Irene Kharisma Raup Rp 300 Juta, Segini Pajak yang Harus Dibayar

23 Maret 2021 14:53 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dewa Kipas dan WGM Irene Kharisma. Foto: dok Ali Akbar & Instagram/@irene_sukandar
zoom-in-whitePerbesar
Dewa Kipas dan WGM Irene Kharisma. Foto: dok Ali Akbar & Instagram/@irene_sukandar
ADVERTISEMENT
Grand master wanita (WGM) Irene Kharisma memenangkan pertandingan catur melawan Dadang Subur alias Dewa Kipas. Pertandingan ini disiarkan langsung di akun Youtube Deddy Corbuzier pada Senin (22/3).
ADVERTISEMENT
Deddy Corbuzier sebagai penyelenggara menyiapkan total hadiah Rp 300 juta. Irene mendapatkan hadiah Rp 200 juta sebagai pemenang, sementara Dewa Kipas mendapatkan hadiah Rp 100 juta.
Lalu, bagaimana penghitungan pajaknya?
Hadiah dan penghargaan perlombaan atau adu ketangkasan diatur oleh otoritas pajak. Hal ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 11/PJ/2015 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Hadiah dan Penghargaan.
“Penghasilan berupa hadiah dari undian, perlombaan, serta kegiatan dan penghargaan merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh),” seperti dikutip dari Pasal 2 beleid tersebut, Selasa (23/3).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Neilmaldrin Noor, mengatakan bahwa pajak yang dikenakan untuk hadiah perlombaan atau kompetisi berlaku tarif progresif sesuai Pasal 17 UU Pajak Penghasilan.
ADVERTISEMENT
“Kalau pertandingan itu tarif progresif Pasal 17, kalau 25 persen final itu untuk undian atau gampangnya tanpa usaha,” ujar Neilmaldrin kepada kumparan.
Pemain catur, Dadang Subur atau yang dikenal dengan panggilan Dewa kipas. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Jika penerima hadiah yang dipotong PPh itu tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka dikenakan pemotongan tarif 20 persen lebih tinggi dari tarif yang dikenakan terhadap penerima hadiah yang memiliki NPWP.
Sebagai contoh, Irene mendapatkan hadiah Rp 200 juta dan anggaplah ia memiliki NPWP. Maka pemotongan pajaknya adalah:
5 persen x Rp 50.000.000 = Rp 2.500.000
15 persen x Rp 150.000.000 = Rp 22.500.000
PPh yang dipotong adalah Rp 25 juta
Sehingga, total hadiah dikurangi PPh adalah Rp 175 juta.
Untuk Dewa Kipas yang mendapatkan hadiah Rp 100 juta dan anggaplah memiliki NPWP, maka pemotongan pajaknya adalah:
ADVERTISEMENT
5 persen x Rp 50.000.000 = Rp 2.500.000
15 persen x Rp 50.000.000 = Rp 7.500.000
PPh yang dipotong adalah Rp 10 juta
Maka, total hadiah dikurangi PPh adalah Rp 90 juta.
Pemotongan PPh tersebut dilakukan oleh penyelenggara kegiatan, dalam hal ini Deddy Corbuzier. Ia wajib memberikan bukti potong ke Irene dan Dewa Kipas.
Selain itu, Deddy Corbuzier juga wajib menyetorkan pajak yang dipotong tersebut ke kas negara, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
Atas pemotongan tersebut, Deddy Corbuzier juga wajib melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
Nah, bagi Irene maupun Dewa Kipas, wajib mencantumkan hadiah tersebut dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021 pada tahun depan.
ADVERTISEMENT
Penghasilan bruto dari Hadiah Perlombaan merupakan penghasilan yang digabungkan dengan penghasilan lainnya di dalam SPT Tahunan penerima hadiah.
“PPh Pasal 21 yang dipotong penyelenggara kegiatan menjadi kredit (pengurang) pajak dalam SPT Tahunan penerima hadiah,” Neilmaldrin menambahkan.