Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Dewan Ekonomi Nasional soal Usia Pensiun Jadi 59 Tahun: Pekerja Lebih Bahagia
9 Januari 2025 17:35 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Dewan Ekonomi Nasional (DEN) buka suara terkait keputusan BPJamsostek soal manfaat Jaminan Pensiun (JP) bisa dicairkan saat peserta berusia 59 tahun mulai 2025. Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
ADVERTISEMENT
Anggota DEN Arief Anshory Yusuf menuturkan, sifat masyarakat Indonesia berbeda dengan negara lain, di mana tingkat kebahagiaan cenderung menurun ketika sudah pensiun.
"Mungkin anekdotal saja ya, kalau teman-teman kita di luar negeri itu kalau mau pensiun itu senang. Di kita itu sebaliknya seringnya, mau pensiun itu sedih gitu lho," jelasnya saat konferensi pers, Kamis (9/1).
Hal ini, kata Arief, lantaran kontribusi sosial alias skema asuransi sosial pemerintah yang dibayarkan karyawan wajib maupun sukarela di Indonesia cenderung rendah dibandingkan negara maju lain.
Selain itu, perbedaan orang Indonesia dengan negara maju ketika masa pensiun juga terlihat dari sebuah grafis yang menandakan tingkat kebahagiaan sesuai dengan rentang hidup, Arief menyebutnya happiness over-life cycle.
ADVERTISEMENT
Arief menjelaskan, masyarakat negara maju cenderung memiliki bentuk grafik U (U shape), yakni mereka bahagia ketika masa kanak-kanak, kemudian menurun ketika dewasa hingga 40 tahun, namun meningkat lagi ketika masa pensiun.
"Nah di Indonesia datanya menunjukkan kita dari anak ke umur 40 happiness-nya berkurang. Tapi sampai ke umur 60 turun terus lagi, sampai ke 90 turun, jadi gak pernah meningkat happiness-nya. Itu keanehan kita," ungkapnya.
Dengan demikian, dia mengusulkan agar pemerintah bisa mencari titik keseimbangan atau equillibrium dari usia pensiun dengan berbagai manfaat yang bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat
"Jadi kita harus optimalkan bagaimana supaya si umur pensiun itu di-equilibrium-kan supaya nanti ketika kita semakin aging society, kita juga harus bisa membalancekan antara umur pensiun dengan memastikan mereka akan sejahtera," pungkas Arief.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) Mirah Sumirat mengatakan, keuntungannya usia pensiun menjadi 59 tahun yakni pekerja atau buruh akan terus mendapatkan kepastian pekerjaan dengan masih menerima upah.
Tetapi ada kekhawatiran lain, yakni persoalan produktivitas, karena katanya, bekerja dengan usia yang lama tentu fisik dan mental akan menurun. "Ini akan mempengaruhi produktivitas khususnya terutama bagi pekerja atau buruh yang bekerja dengan mengandalkan fisik," ungkap Mirah lewat keterangan resminya kepada kumparan, Kamis (9/1).
Dia mengkritisi sisi lainnya di dalam aturan terbaru ini, mempertanyakan bagaimana dengan pekerja yang sudah kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebelum memasuki usia pensiun.
"Pekerja/buruh di PHK di tengah jalan, contoh saat usia 40 tahun sudah di PHK maka masih ada waktu tersisa 19 tahun untuk mencapai usia pensiun 59 tahun," ucapnya.
ADVERTISEMENT