Dewan Sengketa Konstruksi Akan Jadi Penyelesai Sengketa Infrastruktur

22 Agustus 2018 17:10 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
International Conference And Workshop (Foto: Kementerian PUPR)
zoom-in-whitePerbesar
International Conference And Workshop (Foto: Kementerian PUPR)
ADVERTISEMENT
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendorong semua penyelesaian sengketa konstruksi agar dapat dilakukan melalui jalur alternatif di luar persidangan, yakni melalui Dewan Sengketa Konstruksi. Hal ini dilakukan Kementerian PUPR untuk mendukung upaya percepatan pembangunan infrastruktur di Indonesia yang terkadang terganjal masalah hukum.
ADVERTISEMENT
“Penyelesaian masalah dan sengketa kontrak kerja konstruksi melalui Dewan Sengketa ini mampu memberikan berbagai manfaat seperti menghemat waktu, biaya, dan bisa menjaga hubungan baik antara pengguna jasa dan penyedia jasa. Kementerian PUPR saat ini mulai melakukan penyelesaian sengketa kontrak kerja konstruksi menggunakan Dewan Sengketa (Dispute Board),” ujar Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Syarif Burhanuddin saat membuka Dispute Board International Conference and Workshop, Selasa (21/8) di Yogyakarta.
Pada umumnya penyelesaian sengketa konstruksi berujung di arbitrase atau pengadilan, yang seringkali menimbulkan ketidakpastian bagi salah satu pihak, hingga tetap dilakukan peninjauan kembali di Mahkamah Agung. Proses tersebut memerlukan waktu yang lama dan biaya yang besar, serta menimbulkan ketidakpastian hukum di antara pihak dan pekerjaan konstruksi menjadi berhenti.
Infrastruktur Kementerian PUPR (Foto: Kementerian PUPR)
zoom-in-whitePerbesar
Infrastruktur Kementerian PUPR (Foto: Kementerian PUPR)
Syarif berharap, melalui konferensi dan workshop ini, pemahaman terhadap Dewan Sengketa semakin meningkat, sehingga Dewan Sengketa dapat selalu dijadikan sebagai solusi alternatif penyelesaian sengketa yang sekaligus berfungsi sebagai upaya pencegahan.
ADVERTISEMENT
Konferensi dan workshop ini dilaksanakan oleh The Dispute Resolution Board Foundation bekerja sama dengan Kementerian PUPR dan Universitas Atma Jaya Yogyakarta, dengan menghadirkan para pembicara utama antara lain Toshihiko Omoto (Jepang), Donald Charrett (Australia), Elizabeth Tippin (USA), dan Sarwono Hardjomuljadi (Indonesia).
Undang-undang No 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi sendiri, melalui pasal 88 ayat 4, sudah mengatur pilihan pertama penyelesaian sengketa kontrak kerja konstruksi, yakni melalui musyawarah untuk mufakat yang kemudian dilanjutkan dengan tahap penyelesaian sengketa yang terdiri dari mediasi, konsiliasi, dan arbitrase.
Infrastruktur Kementerian PUPR (Foto: Kementerian PUPR)
zoom-in-whitePerbesar
Infrastruktur Kementerian PUPR (Foto: Kementerian PUPR)
Menurut Syarif, upaya penyelesaian sengketa melalui mediasi dan konsiliasi dapat digantikan dengan Dewan Sengketa yang bertujuan untuk menyederhanakan proses agar mencapai hasil yang lebih cepat, murah, dan mengutamakan kesepakatan yang saling menguntungkan. Dewan Sengketa dibentuk dari banyaknya pekerjaan konstruksi yang secara fisik telah dilaksanakan, namun masih meninggalkan sengketa atau permasalahan legal dan administrasi.
ADVERTISEMENT
“Musyawarah untuk mencapai mufakat merupakan kunci agar terjadi hubungan baik antara penyedia jasa dan pengguna jasa konstruksi. Dan pemahaman tentang penyelesaian kontrak konstruksi ini pun perlu diketahui oleh semua pihak, bukan hanya pihak kontraktor, melainkan juga praktisi hukum di Indonesia,” ujar Syarif.
Syarif menjelaskan bahwa penerapan konsep dewan sengketa untuk penyelesaian sengketa konstruksi sudah mulai dilakukan misalnya pada paket Pembangunan TPA Sampah di Kota Jambi, Kota Malang, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Jombang; paket Toll Road Development of Cileunyi-Sumedang-Dawuan Phase III (Cisumdawu III); paket Pembangunan Jalan Akses Pelabuhan Patimban; paket Hydromechanical Works for Construction of Karian Multipurpose Dam Project; serta paket Emission Reduction in City Programme Solid Waste Management Municipality of Malang dan Sidoarjo.
ADVERTISEMENT
Story ini merupakan bentuk kerja sama dengan Kementerian PUPR