Di Balik Batalnya Demo Driver Ojol di Istana Negara

2 Juni 2020 6:40 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Para pengemudi ojol pengantar bahan pokok dari lumbung pangan Jatim. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Para pengemudi ojol pengantar bahan pokok dari lumbung pangan Jatim. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Pengemudi ojek online atau ojol sempat mengancam akan berdemonstrasi di Istana Negara. Hal itu karena ada informasi saat penerapan new normal, ojol tetap tak boleh mengangkut orang.
ADVERTISEMENT
Informasi itu berasal dari Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020. Namun, Mendagri Tito Karnavian kemudian merevisi peraturan tersebut.
Berikut ini fakta-fakta ojol yang batal demo ke Istana Negara:
Ojol Ancam Demo di Istana Jika Tak Boleh Angkut Penumpang
Pengemudi ojol yang tergabung dalam Gabungan Aksi Roda Dua atau Garda Indonesia, mengancam menggelar aksi demonstrasi di Istana Negara.
Aksi tersebut akan digelar apabila pemerintah tetap melarang ojol mengangkut penumpang saat kebijakan new normal diberlakukan. Mereka berharap aspirasi para pengemudi didengar langsung Presiden Jokowi.
"Pada Presiden, sekalian kami akan unjuk rasa. Semua anggota Garda dan ojol seluruh Indonesia tidak terima jika terus dilarang membawa penumpang," ujar Ketua Presidium Garda Indonesia Igun Wicaksono kepada kumparan, Sabtu (30/5).
ADVERTISEMENT
Menurut Igun, kabar adanya larangan membawa penumpang saat new normal sudah viral di tengah para pengemudi. Larangan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020 yang sudah ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Asosiasi Ojol Tak Diajak Diskusi soal Kebijakan Selama New Normal
Ketua Presidium Garda Indonesia, Igun Wicaksono, mengungkapkan kekecewaannya terkait aturan pelarangan tersebut. Apalagi, aturan diterbitkan tanpa berdiskusi.
"Pastinya kami kecewa, karena ini juga masalah komunikasi birokrasi yang seharusnya ada komunikasi dahulu kepada kami," ujar Igun kepada kumparan, Minggu (31/5).
Menurut Igun, sejak munculnya wacana penerapan tatanan normal baru hingga saat ini, Garda Indonesia sama sekali belum pernah diajak berdiskusi oleh pemerintah untuk membahas protokol operasional transportasi online.
ADVERTISEMENT
Igun berharap pemerintah merevisi aturan tersebut dan berdiskusi dengan pihaknya terkait protokol operasional ojek online selama penerapan new normal nanti.
Suasana shelter ojol di Stasiun MRT Dukuh Atas. Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan
Kemenhub Angkat Bicara soal Ojol Tak Boleh Bawa Penumpang saat New Normal
Kementerian Perhubungan angkat suara soal ancaman driver ojol yang bakal demo di depan Istana Negara lantaran dilarang bawa penumpang saat new normal.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setyadi mengatakan, justru pihaknya merasa belum membuat beleid apa pun mengenai hal tersebut.
"Saya belum buat aturan itu. Masih harus bahas dengan banyak pihak," ungkap Budi kepada kumparan, Minggu (31/5).
Artinya, larangan ojol bawa penumpang saat new normal belum tentu diberlakukan karena Kemenhub masih menyusun aturan. Budi memastikan akan mengundang asosiasi pengemudi ojol untuk terlibat dalam diskusi tersebut.
ADVERTISEMENT
Mendagri Revisi Kepmendagri
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian akhirnya merevisi Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 440-830 Tahun 2020 yang di dalamnya turut mengatur penangguhan operasional ojek online (ojol)/ konvensional.
Dalam Kepmendagri terbaru nomor 440-842 Tahun 2020, tidak lagi diatur soal ojol. Sekjen Kemendagri, Muhammad Hudori, menyebut revisi Kepmendagri tersebut guna menghindari kesalahpahaman dan multitafsir di tengah masyarakat.
Yaitu poin H nomor 2 yang disalahartikan pelarangan penggunaan ojol atau ojek pangkalan (opang). Padahal, Mendagri bukan dalam kapasitas untuk bisa melarang operasional ojek.
"Makanya daripada multitafsir banyak, dimultitafsirkan oleh publik secara luas makanya atas saran dan petunjuk arahan Bapak Mendagri kita lakukan revisi Kepmendagri itu," kata Hudori, dalam rilisnya, Senin (1/6).
ADVERTISEMENT
Menurutnya, Kepmendagri diterbitkan sebagai langkah atau rujukan bagi para PNS dalam menghadapi tatanan normal baru di lingkungan Kemendagri maupun Pemda. Sehingga, tidak untuk konsumsi publik.
Pertemuan Garda Ojol dengan Kemendagri. Foto: Dok. Istimewa
Ojol Tak Jadi Demo Usai Bertemu Pejabat Kemendagri
Driver ojol yang diwakili Gabungan Aksi Roda Dua atau Garda Indonesia telah bertemu Kemendagri, Minggu (31/5). Pertemuan membahas revisi Kepmendagri Nomor 440-830 Tahun 2020.
Igun Wicaksono selaku perwakilan Garda mengatakan, teman-teman ojol sepakat tidak berunjuk rasa usai Kemendagri merevisi peraturan. Pihaknya juga menyambut baik pemerintah mengizinkan ojek online mengangkut penumpang saat new normal.
"Kami sepakat untuk tetap menjaga kondusifitas bersama dan menyampaikan kepada rekan-rekan ojol seluruh Indonesia bahwa ojol tidak dilarang membawa penumpang saat new normal," kata Igun dalam keterangannya, Senin (1/6).
ADVERTISEMENT
Igun mengatakan nantinya hasil pertemuan dengan Kemendagri akan disampaikan ke pengemudi ojol dan ojek konvensional. Dengan begitu, rencana berdemo di Istana tidak akan dilakukan.